Posko Pengaduan THR di Bontang Tunggu SK Wali Kota
bontangpost.id – Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang dalam waktu dekat bakal membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Rencananya, pendirian posko pengaduan menunggu terbitnya surat keputusan (SK) Wali Kota Bontang.
Kepala Bidang Hubangan Industri (HI) Disnaker Bontang Andi Kurniawan mengatakan saat ini SK wali kota tentang pendirian posko THR masih dalam pembahasan tim hukum Pemkot Bontang. Hal itu tindak lanjut usai menerima SE dari pemerintah pusat.
“Masih digodok di bagian hukum Pemkot. Nanti kalau sudah terbit akan kami dirikan poskonya. Biar ada landasan hukumnya,” ucapnya saat dikonfirmasi.
Andi bilang, pemberian THR 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan wajib dibayarkan secara penuh oleh pengusaha kepada pekerja, tidak boleh dicicil dan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Bagi pekerja yang sudah bekerja setahun ya wajib dapat THR satu kali gaji,” ucapnya singkat.
Secara teknis, diungkapkan Andi pendirian posko THR sama seperti tahun sebelumnya. Yakni dibuka 10 hari menjelang Lebaran hingga 7 hari pasca Lebaran. Fungsinya untuk memantau perusahaan agar memberikan hak pekerja sesuai waktu dan regulasi yang telah ditentukan.
“Segala permasalahan mengenai THR akan diselesaikan di sini. Kalau perusahaan enggan bayar maka dipastikan kena sanksi. Baik teguran tertulis maupun lisan,” bebernya.
Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada 860 perusahaan yang ada di Kota Bontang untuk segera memberikan THR kepada pekerja.
“Laporkan saja kalau memang perusahaan belum membayar THR saat Lebaran tiba. Nanti akan kami proses,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post