• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Disnaker Bontang Buka Posko Pengaduan THR

by Lutfi Rahmatunnisa'
3 April 2023, 12:58
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

Posko Pengaduan THR di Bontang Tunggu SK Wali Kota

bontangpost.id – Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang dalam waktu dekat bakal membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Rencananya, pendirian posko pengaduan menunggu terbitnya surat keputusan (SK) Wali Kota Bontang.

Kepala Bidang Hubangan Industri (HI) Disnaker Bontang Andi Kurniawan mengatakan saat ini SK wali kota tentang pendirian posko THR masih dalam pembahasan tim hukum Pemkot Bontang. Hal itu tindak lanjut usai menerima SE dari pemerintah pusat.

“Masih digodok di bagian hukum Pemkot. Nanti kalau sudah terbit akan kami dirikan poskonya. Biar ada landasan hukumnya,” ucapnya saat dikonfirmasi.

Andi bilang, pemberian THR 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan wajib dibayarkan secara penuh oleh pengusaha kepada pekerja, tidak boleh dicicil dan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.

Baca Juga:  Tahun Ini Disnaker Bontang Terima Satu Aduan Pembayaran THR dari Pekerja

Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Bagi pekerja yang sudah bekerja setahun ya wajib dapat THR satu kali gaji,” ucapnya singkat.

Secara teknis, diungkapkan Andi pendirian posko THR sama seperti tahun sebelumnya. Yakni dibuka 10 hari menjelang Lebaran hingga 7 hari pasca Lebaran. Fungsinya untuk memantau perusahaan agar memberikan hak pekerja sesuai waktu dan regulasi yang telah ditentukan.

“Segala permasalahan mengenai THR akan diselesaikan di sini. Kalau perusahaan enggan bayar maka dipastikan kena sanksi. Baik teguran tertulis maupun lisan,” bebernya.

Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada 860 perusahaan yang ada di Kota Bontang untuk segera memberikan THR kepada pekerja.

Baca Juga:  Pemkot Ingatkan 860 Perusahaan di Bontang Bayar THR Sebelum 18 April

“Laporkan saja kalau memang perusahaan belum membayar THR saat Lebaran tiba. Nanti akan kami proses,” tandasnya. (*) 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Posko THRTHR
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Bontang Dapat Bankeu Rp 58,8 Miliar dari Pemprov Kaltim

Next Post

Tahun Ini, Buku Nikah Beralih ke Digital

Related Posts

Ratusan Perusahaan di Kutim Abai Lapor THR, Distransnaker Siapkan Langkah Tegas
Kaltim

Ratusan Perusahaan di Kutim Abai Lapor THR, Distransnaker Siapkan Langkah Tegas

24 Maret 2026, 11:00
Prabowo Umumkan THR Karyawan Swasta, BUMN dan BUMD Paling Lambat Cair H-7 Lebaran
Nasional

Aturan Resmi THR 2026: Tak Boleh Dicicil, Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

4 Maret 2026, 13:28
Outsourcing di Lingkungan Pemkot Bontang Nikmati THR Penuh Tahun Ini
Bontang

Outsourcing di Lingkungan Pemkot Bontang Nikmati THR Penuh Tahun Ini

2 Maret 2026, 12:00
Catat, Ini Jadwal dan Batas Akhir Pembayaran THR 2026
Kaltim

Catat, Ini Jadwal dan Batas Akhir Pembayaran THR 2026

24 Februari 2026, 16:00
ASN Nakes Waswas hingga Kini Belum Terima THR, Ini Penjelasan BPKAD Bontang
Bontang

ASN Nakes Waswas hingga Kini Belum Terima THR, Ini Penjelasan BPKAD Bontang

27 Maret 2025, 09:25
Pembayaran THR Paling Lambat Awal Pekan Depan, Masyarakat Diminta Adukan ke Posko Jika Ada Kendala
Bontang

Pembayaran THR Paling Lambat Awal Pekan Depan, Masyarakat Diminta Adukan ke Posko Jika Ada Kendala

22 Maret 2025, 16:00

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPTD PPA Dampingi Korban Asusila di Bontang Utara, Fokus Pemulihan Psikologis Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.