bontangpost.id – Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang mulai mengimbau kepada 860 perusahaan yang ada di Bontang untuk segera membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja paling lambat pada 18 April 2023.
Imbauan itu buntut adanya instruksi Presiden Joko Widodo melalui Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terkait persiapan arus mudik agar para pekerja juga bisa mudik lebih awal, sehingga bisa mengurai kemacetan.
Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha mengatakan, meski edaran resmi belum ia terima dari pemerintah pusat, ia meminta perusahaan agar membayar THR pekerja lebih awal. Seperti halnya yang diinstruksikan pemerintah pusat.
“Edaran resminya belum kami terima. Tapi sambil menunggu edaran kami minta perusahaan bisa membayarkan THR kepada pekerja,” ucapnya kepada redaksi bontangpost.id.
Hal senada turut disampaikan Kepala Bidang Hubangan Industrial (HI) Disnaker Bontang Andi Kurniawan. Dia bilang Sebelum adanya Surat Edaran (SE) resmi, untuk tahun ini, pihaknya akan tetap mengacu pada ketentuan yang lama. Yakni Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 Tahun 2021 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Perusahaan wajib membayar penuh THR tanpa mencicil, seiring dengan tren pemulihan industri dari dampak pandemi selama dua tahun terakhir.
“Untuk teknisnya seperti apa kami belum bisa berbicara lebih jauh. Karena SE dari Kemenaker belum turun,” sebutnya.
Perihal regulasi, kata Andi kemungkinan sama seperti tahun sebelumnya. Bila dalam sepekan menjelang Idulfitri, perusahaan belum membayar THR, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Namun terlebih dulu pihaknya akan memanggil perusahaan tersebut untuk dilakukan pembinaan dan kesepakatan.
Setelahnya, bila perusahaan tidak mengindahkan kesepakatan yang dibuat, maka Disnaker Bontang akan melakukan koordinasi dengan Disnaker Provinsi perihal penjatuhan sanksi.
“Kurang lebih sama. Tapi ada yang berubah atau tidak saya belum bisa pastikan. Karena edarannya belum kami terima,” sambungnya.
Disunggung soal pendirian posko THR, ia mengungkapkan bahwa posko akan didirikan usai menerima SE resmi dari pemerintah pusat. Bila berkaca dari tahun lalu, posko baru akan dibuka 10 hari jelang Idulfitri.
“Tahun lalu itu alhamdulillah tidak banyak yang membuat aduan. Artinya perusahaan banyak yang tertib. Kalau tidak salah ada tiga aduan soal pembayaran THR. Dan semua sudah teratasi,” bebernya. (*)







