• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

THR Cair 17 Maret, Ojol Dapat Bonus, Gaji ke-13 Menyusul Juni

by Redaksi Bontang Post
12 Maret 2025, 10:30
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Presiden Prabowo mengumumkan pencairan THR. (Istimewa)

Presiden Prabowo mengumumkan pencairan THR. (Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua pekan sebelum Idulfitri. L

Sementara itu, gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

Kebijakan ini mencakup sekitar 9,4 juta aparatur negara, meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, dan pensiunan.

Besaran THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat, serta 100 persen tunjangan kinerja. Untuk ASN daerah, pemberian disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Sedangkan pensiunan akan menerima setara uang pensiun bulanan.

THR untuk Pekerja Swasta Tetap Wajib

Baca Juga:  Outsourcing di Lingkungan Pemkot Bontang Nikmati THR Penuh Tahun Ini

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengeluarkan Surat Edaran M/2/HK.04.00/III/2025 sebagai panduan pembayaran THR untuk pekerja swasta, mengacu pada Permenaker 6/2016 dan PP 36/2021.

Semua pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan berturut-turut, baik PKWT maupun PKWTT, berhak menerima THR.
Besarannya:

  • 1 bulan upah bagi yang telah bekerja 12 bulan atau lebih.
  • Proporsional untuk masa kerja kurang dari 12 bulan.

THR tidak boleh dicicil dan wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Ojol dan kurir online dapat BHT 20% dari pendapatan 

Untuk pertama kalinya, pengemudi dan kurir online mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR), sesuai SE Menaker M/3/HK.04.00/III/2025.
BHR diberikan dalam bentuk uang tunai, dengan skema:

  • 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan (12 bulan terakhir) bagi yang produktif dan berkinerja baik.
  • Untuk lainnya, besaran disesuaikan dengan kemampuan perusahaan aplikasi.
Baca Juga:  Tahun Ini Minim Aduan Pembayaran THR

BHR ini hasil dialog selama 4 bulan dengan perusahaan aplikasi dan komunitas pengemudi. BHR harus dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Idulfitri.

Ketua Serikat Pengemudi Daring (Speed), Akmal Prasetyo, menyambut positif aturan ini. Meski nominal belum sesuai harapan, ia menyebut ini langkah bersejarah setelah 11 tahun perjuangan mendapatkan THR bagi ojol.(*)

Tags: THR
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Labkesda Bontang Masuk Tahap Dua

Next Post

Sebelum Meninggal, Napi Lapas Bontang Diduga Alami Kekerasan di “Kandang Macan”

Related Posts

Ratusan Perusahaan di Kutim Abai Lapor THR, Distransnaker Siapkan Langkah Tegas
Kaltim

Ratusan Perusahaan di Kutim Abai Lapor THR, Distransnaker Siapkan Langkah Tegas

24 Maret 2026, 11:00
Prabowo Umumkan THR Karyawan Swasta, BUMN dan BUMD Paling Lambat Cair H-7 Lebaran
Nasional

Aturan Resmi THR 2026: Tak Boleh Dicicil, Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

4 Maret 2026, 13:28
Outsourcing di Lingkungan Pemkot Bontang Nikmati THR Penuh Tahun Ini
Bontang

Outsourcing di Lingkungan Pemkot Bontang Nikmati THR Penuh Tahun Ini

2 Maret 2026, 12:00
Catat, Ini Jadwal dan Batas Akhir Pembayaran THR 2026
Kaltim

Catat, Ini Jadwal dan Batas Akhir Pembayaran THR 2026

24 Februari 2026, 16:00
ASN Nakes Waswas hingga Kini Belum Terima THR, Ini Penjelasan BPKAD Bontang
Bontang

ASN Nakes Waswas hingga Kini Belum Terima THR, Ini Penjelasan BPKAD Bontang

27 Maret 2025, 09:25
Pembayaran THR Paling Lambat Awal Pekan Depan, Masyarakat Diminta Adukan ke Posko Jika Ada Kendala
Bontang

Pembayaran THR Paling Lambat Awal Pekan Depan, Masyarakat Diminta Adukan ke Posko Jika Ada Kendala

22 Maret 2025, 16:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.