BONTANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang menggelar rapat mediasi tertutup antara PT Budi Bakti Prima (BBP) dengan 38 eks karyawan, Rabu (29/5/2019). Namun, dalam rapat tersebut tak menuai titik temu kedua belah pihak.
Ditemui usai rapat mediasi, Kasi pencegahan dan perselisihan hubungan industrial Disnaker Bontang, Nanang menyampaikan belum adanya kesepakatan, membuat pihaknya menjadwalkan kembali bersama kedua belah pihak, Jumat mendatang.
Permasalahan yang dihadapi para eks karyawan belum diketahui Disnaker secara persis. Apa kah dipecat secara sepihak atau memang masa kontraknya berakhir. Jika di PHK secara sepihak, lanjut dia, eks karyawan tersebut harusnya dipekerjakan kembali.
“Kalau perusahaan menyalahi aturan, kami harus menegakkan aturan. Tapi sejauh ini belum kami tahu secara pasti apa permasalahannya,” ucapnya kepada awak media.
Irwan Sudirman, perwakilan eks pekerja menuturkan, rapat yang digelar belum menemui kesepakatan antara perusahaan dan eks karyawan. Dirinya dan sejumlah eks karyawan lainnya bersikukuh tetap menuntut perusahaan agar membayar tunjangan hari raya dan pesangon.
“Kami tetap menuntut. Sesuai peraturan yang berlaku. Kami juga sudah komunikasi ke perusahaan,” katanya kala diwawancara awak wartawan.
Meski sudah menempuh dan melakukan upaya tersebut, akan tetapi hasilnya kurang memuaskan bagi eks karyawan ini. pekerja belum sepakat dengan besaran THR yang bakal diterima dari perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT Budi Bakti Prima, Arif Budi Prabowo mengaku berkomitmen membayarkan THR eks karyawan pada Jumat 31 Mei mendatang.
“Untuk uang pesangon masih dibicarakan dengan pimpinan perusahaan,” imbuhnya.
Diketahui, pemanggilan rapat mediasi kedua belah pihak ini lantaran Disnaker Bontang menerima laporan adanya pemecatan secara sepihak salah satu perusahaan di di proyek pembangunan PLTU 2×100 Megawatt di Teluk Kadere, Kecamatan Bontang Selatan. (Arsyad Mustar)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post