bontangpost.id – Seorang residivis kembali meringkuk di penjara. Baru saja bebas pada Mei lalu, kini pria berinisial Ke (44) kembali diringkus Satresnarkoba Polres Bontang pada Rabu (26/6/2024) pukul 22.00.
Warga Berebas Tengah itu ditangkap atas adanya laporan dari masyarakat. Saat rumah kontrakannya digeledah ditemukan 4 poket sabu seberat 1,02 gram yang disimpan di dalam dompet. Uang tunai senilai Rp150.000, dan ponsel ikut disita polisi.
“Memang rumah kontrakannya itu sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan.
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dari mana barang haram narkoba itu didapatkan tersangka. Dari hasil interogasi, satu jam setelah penangkapan, Satresnarkoba Polres Bontang akhirnya kembali meringkus pemasok sabu berinisial MA (37) Warga Berbas Pantai, Bontang Selatan.
Dia ditangkap di kediamannya dengan sejumlah barang bukti seperti dua poket sabu, plastik klip kosong, timbangan digital, pipet kaca, sedotan runcing, korek gas, celana panjang, dan ponsel.
Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post