Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan ini merupakan hasil pengembangan kasus suap terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat.
“KPK menetapkan RY, Bupati Bogor periode 2009-2014 sebagai tersangka. RY ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Mei 2019,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (25/6).
Padahal, Rachmat Yasin baru menghirup udara bebas sekitar 50 hari setelah dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Bandung pada 7 Mei 2019. Namun, dia harus kembali berurusan dengan lembaga antirasuah. Dalam kasus sebelumnya, dia telah divonis 5,5 tahun penjara.
Tersangka Rachmat Yasin diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat sebesar Rp8,9 miliar. Uang itu diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif pada 2013 dan 2014 lalu.
“Tersangka RY juga diduga menerima gratifikasi yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Velfire senilai Rp825 juta,” ujar Febri.
Menurut Febri, gratiflkasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan Rachmat Yasin dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Atas perbuatannya, Rachmat disangka melanggar Pasal 12 huruf f dun Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (jpc)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: