• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Kejari Bontang Tetapkan Tiga Tersangka Penyalahgunaan Dana LPDB

by M Zulfikar Akbar
25 Juli 2019, 15:00
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Dalam perkara ini tersangka merugikan negara Rp 10 miliar (Arsyad/Bontangpost.id)

Dalam perkara ini tersangka merugikan negara Rp 10 miliar (Arsyad/Bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Kejari Bontang menetapkan tiga tersangka pengurus group Halal Bontang, atas kasus penyalahgunaan dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan UKM, yang melibatkan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS). Dalam kasus ini, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bontang Yudo Adiananto mengtakan, negara telah merugi sekitar Rp 10 miliar.

Seharusnya dana tersebut untuk pembiayan UMKM atau koperasi, akan tetapi para tersangka menggunakan sebagai pembiayaan salah satu perusahaan.

“Pengurus atau direksi menerima bantuan keuangan ini adalah sama dengan pengurus KJKS Halal, yaitu PT Halal Square, untuk digunakan usaha properti,” terang Yudo, Rabu (24/7/2019).

Yudo membeberkan, tiga tersangka tersebut, yakni Chr selaku Bendahara KJKS Halal di Kota Bontang, Igs yang merupakan Sekertaris KJKS, dan Srt selaku Ketua KJKS Halal Bontang.

Baca Juga:  Korupsi Eskalator, Pengembalian Kerugian Negara Berlanjut

Srt sendiri lebih awal ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua rekannya itu menyusul atas bukti dan penunjuk yang disita. Kejari Bontang pun telah menerbitkan perintah penyidikan kepada tersangka. Dana yang mereka gunakan tersebut bersumber dari APBN tahun 2010 san 2011 silam.

“Keuntungan dinikmati oleh para tersangka. Kami juga melacak sejumlah aset tak bergerak maupun bergerak,” imbuhnya.

Aset tak bergerak yang disita Kejari Bontang, seperti kantor yang berada di depan Polres Bontang dan tanah di Kahiyang Bengkulu. Sementara bukti kepemilikan maupun pribadi tersangka, di antaranya satu unit mobil Hummer, satu unit Honda CRV, satu unit Avanza, satu unit eksakvator, dan tiga unit jetski. (Arsyad Mustar)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: grup halalkejari bontangkhks halalkorupsi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

TP-PKK Bontang Ukir Prestasi Nasional

Next Post

Bioskop XXI Terkendala Masa Sewa Bangunan

Related Posts

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot
Kaltim

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot

16 April 2026, 14:03
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan
Kaltim

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan

17 Maret 2026, 08:16
Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara
Bontang

Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara

26 Februari 2026, 10:00
Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar
Kaltim

Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar

24 Februari 2026, 10:10
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah

6 Februari 2026, 09:40
Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional
Bontang

Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional

30 Januari 2026, 13:46

Terpopuler

  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.