BONTANG – Polres Bontang kembali menangkap pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu berinisial AK (32). Dari kantongnya, didapati sabu seberat 6,57 gram. Barang haram tersebut disimpannya dalam kotak rokok dan telah dibungkus dalam plastik klip dengan jumlah 10 buah.
AK baru menjalankan bisnisnya sejak tiga pekan lalu. Mengaku terpaksa lantaran tidak memiliki pekerjaan. Ditambah masa pandemi, perekonomiannya semakin sulit.
“Sebelumnya dia pengguna selama 2 tahun, dan ini mengakunya baru jadi pengedar,” ucap Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka yang didampingi Kasubbag Humas AKP Suyono, (17/5/2020)
Penangkapan AK dilakukan pada Jumat (15/5/2020) lalu di kediamannya di Gunung Telihan, Bontang Barat. Saat penggeledahan di rumah AK, petugas mengamankan barang bukti lain, berupa satu bungkus plastik klip, timbangan digital, korek gas, alat isap sabu, uang Rp 250 ribu, dan handphone.
Suyono menerangkan, dalam kurun waktu tiga minggu terakhir, AK telah menerima tiga kali kiriman sabu. Pelaku disebut mendapatkan barang haram itu dari orang yang dia kenal di Samarinda. Akibat ulahnya, AK dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman sedikitnya 5 hingga 20 tahun penjara,” tuturnya. (*/eza/rdh/k18/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post