• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Baru Naik Level, Pengedar Sabu di Telihan Diringkus

by Redaksi Bontang Post
18 Mei 2020, 16:00
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
AK diringkus polisi usai mengedarkan sabu. (Polresbontang.com)

AK diringkus polisi usai mengedarkan sabu. (Polresbontang.com)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Polres Bontang kembali menangkap pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu berinisial AK (32). Dari kantongnya, didapati sabu seberat 6,57 gram. Barang haram tersebut disimpannya dalam kotak rokok dan telah dibungkus dalam plastik klip dengan jumlah 10 buah.

AK baru menjalankan bisnisnya sejak tiga pekan lalu. Mengaku terpaksa lantaran tidak memiliki pekerjaan. Ditambah masa pandemi, perekonomiannya semakin sulit.

“Sebelumnya dia pengguna selama 2 tahun, dan ini mengakunya baru jadi pengedar,” ucap Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka yang didampingi Kasubbag Humas AKP Suyono, (17/5/2020)

Penangkapan AK dilakukan pada Jumat (15/5/2020) lalu di kediamannya di Gunung Telihan, Bontang Barat. Saat penggeledahan di rumah AK, petugas mengamankan barang bukti lain, berupa satu bungkus plastik klip, timbangan digital, korek gas, alat isap sabu, uang Rp 250 ribu, dan handphone.

Baca Juga:  Ketahuan Bawa Sabu, Oknum PNS Disdamkartan Bontang Ditangkap di Jalan
Barang bukti yang berhasil diamankan. (Polresbontang.com)

Suyono menerangkan, dalam kurun waktu tiga minggu terakhir, AK telah menerima tiga kali kiriman sabu. Pelaku disebut mendapatkan barang haram itu dari orang yang dia kenal di Samarinda. Akibat ulahnya, AK dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman sedikitnya 5 hingga 20 tahun penjara,” tuturnya. (*/eza/rdh/k18/kpg)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: gunung telihannarkobapolres bontangsabu
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Balapan Virtual MotoGP, Alex Marquez Juara, Valentino Rossi Finis Podium

Next Post

Alhamdulillah, Salat Idulfitri di Bontang Kemungkinan Bisa Digelar di Masjid

Related Posts

Jaringan Loa Janan Dibongkar, Polres Kukar Sita 1,5 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar
Kriminal

Jaringan Loa Janan Dibongkar, Polres Kukar Sita 1,5 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar

16 April 2026, 15:00
Sempat Kabur dan Buang Barang Bukti, Pria di Bontang Baru Tertangkap Bawa 7 Paket Sabu
Kriminal

Sempat Kabur dan Buang Barang Bukti, Pria di Bontang Baru Tertangkap Bawa 7 Paket Sabu

13 April 2026, 11:21
Bawa 11 Kilogram Sabu, Dua Warga Bontang Diringkus di Sangatta; Ini Kronologinya
Kriminal

Bawa 11 Kilogram Sabu, Dua Warga Bontang Diringkus di Sangatta; Ini Kronologinya

6 April 2026, 18:41
Simpan Sabu di Gudang, Pria di Berbas Pantai Bontang Diciduk Polisi
Kriminal

Simpan Sabu di Gudang, Pria di Berbas Pantai Bontang Diciduk Polisi

5 April 2026, 15:56
Digerebek Polisi, Pengedar Sabu di Berebas Tengah Bontang Simpan 23 Paket
Kriminal

Digerebek Polisi, Pengedar Sabu di Berebas Tengah Bontang Simpan 23 Paket

28 Maret 2026, 12:30
Polsek Marangkayu Gagalkan Transaksi Sabu, Tiga Pria Diciduk
Kriminal

Polsek Marangkayu Gagalkan Transaksi Sabu, Tiga Pria Diciduk

4 Maret 2026, 04:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.