bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang meringkus pengedar narkoba, Sabtu (13/5/2023) pukul 00.30, di Jalan Kapten Piere Tendean, Bontang Kuala.
ES (32) pria yang berdomisili di Kelurahan Belimbing, Bontang Barat itu ditangkap bersama barang bukti sabu sebanyak 2 bungkus atau 1,80 gram.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, tersangka telah diintai, usai petugas mendapat laporan dari masyarakat.
Tersangka dengan gerak gerik mencurigakan mengendai sepeda motor berhenti di pinggir jalan. Saat didatangi, dia pun berusaha membuang barang bukti. Namun saat dilakukan penggeledahan, ditemukan bungkus rokok berisi sabu yang disimpan di dashbord motor.
“Dia baru beli sabunya dua jam sebelum penangkapan, senilai Rp 1.350.000, di daerah belakang Pasar Malam Berbas Pantai,” ungkapnya.
Rencananya, sabu itu akan dijual lagi ke orang lain. Selain sabu, polisi juga menyita ponsel, bungkus rokok, dan sepeda motor.
Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post