SANGATTA – Sebagai salah satu bentuk pencegahan terhadap penyimpangan dalam penggunaan anggaran di lingkup Pemerintahan Daerah, Kejaksaan Agung (Kejagung) lantas membentuk Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari).
Namun sayang, keberadaan tim yang memberikan pendampingan hukum dan pengawalan terhadap pelaksanaan proyek pemerintah itu masih kurang diminati. Buktinya, untuk tahun ini baru tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kutai Timur (Kutim) yang mengajukan bantuan pendampingan dan pendapat hukum.
Kajari Sangatta Mulyadi didampingi Kasi Intel Yuli Hartono menerangkan tiga instansi yang meminta pengawalan, sekaligus legal opinion (LO) dari Kejari sebelum mengerjakan pekerjaan di instansi mereka yakni Bagian Humas Setkab Kutim. Kemudian Dinas Pekerjaan Umum (DPU) terkait dengan pembangunan jalan pendekat pelabuhan Kenyamukan yang dikerjasama dengan TNI, serta Dinas Kesehatan terkait dengan penggunaan dana cukai rokok.
“LO untuk pembangunan jalan pendekat pelabuha sudah kami berikan. LO untuk Humas, juga sudah. Sebelum memberikan LO, kami juga telah meminta pendapat dari ahli, terutama ahli pengadaan barang,” kata Yuli.
Diakui, ada beberapa OPD yang sempat menyatakan minat, untuk didampingi dalam kegiatan proyek namun hingga sekarang belum mengajukan surat. Dijelaskan, pengajuan secara lisan ini tidak mungkin ditindaklajuti karena belum jelas apa yang akan dikerjakan serta apa yang dimintakan pendapat.
“TP4D, tidak bisa memaksakan agar mereka dilibatkan. Intinya, kalau memang ada OPD yang minta kami mengawal pekerjaan mulai dari pelelangan hingga pekerjaan bahkan pembayaran, kami akan bantu secara gratis. Tapi kalau tidak, itu hak OPD,” bebernya.
Jika pemkab mengoptimalkan tenaga Kejari dengan TP4D dalam mengawal pembangunan dari perencanaan sampai pembayaran, diharapkan tidak akan ada kebocoran anggaran atau kebocoran bisa hindari terutama penggelembungan anggaran, baik kualitas maupun kuantitas bisa dicegah lebih dini. Karena, pengelola keuangan sudah sejak awal diingatkan untuk tidak melanggar aturan.
“Nah kalau sudah diingatkan tetap dilakukan, sudah dipastikan yang bersangkutan memang memiliki niat jahat sejak awal dan wajib dilakukan penindakan. Dan uang hasil tindak pidana korupsi wajib dikembalikan secara utuh ke negara atau daerah sebagai bentuk pengembalian kerugian negara atau daerah,” tutupnya.(aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: