Pertanyaan:
Kapan Mulai wajib tidak makan minum? Bagaimana hukumnya orang yang masih memegang makanan sementara dia sudah mendengar azan?
Jawaban:
Kewajiban dalam puasa adalah menahan dari segala sesuatu yang membatalkan dari terbit fajar (subuh) hingga terbenam matahari (magrib). Allah berfirman,“Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (Q.s. Al-Baqarah:187)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,“Makan dan minumlah sampai Ibnu Umi maktum mengumandangkan azan, karena dia tidak berazan kecuali sampai terbit fajar.” (H.r. Bukhari, no. 1919)
Oleh karena itu, siapa saja yang mengetahui terbitnya fajar dengan melihat langsung atau informasi dari yang lain maka dia wajib puasa. Demikian pula, orang yang mendengar azan, wajib segera berpuasa ketika mendengar azan, jika azannya dilakukan tepat waktu, dan tidak mendahului (fajar).
Hanya saja, para ulama mengecualikan untuk orang yang masih memegang makanan atau minuman ketika mendengar azan. Dia dibolehkan meminumnya. Berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Apabila seseorang di antara kalian mendengar azan, sementara wadah masih di tangan maka jangan dia letakkan wadah tersebut sampai dia menyelesaikan kebutuhannya.” (HR. Abu Daud, no. 2350; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Mayoritas ulama memaknai hadis ini untuk muazin yang berazan sebelum terbit fajar. Ibnul Qayyim menyebutkan bahwa sebagian ulama mengambil zahir hadis dan membolehkan makan dan minum ketika mendengar azan subuh, sebagaimana disebutkan dalam hadis di atas. Kemudian beliau mengatakan, “Mayoritas ulama melarang sahur bersamaan dengan terbitnya fajar. Ini adalah pendapat imam mazhab yang empat, umumnya para ulama, dan pendapat yang diriwayatkan dari Umar dan Ibnu Abbas.” (Tahdzibus Sunan)
Terdapat beberapa riwayat dari sebagian sahabat yang menunjukkan bolehnya makan bagi orang yang hendak berpuasa, sampai dia yakin fajar telah terbit. Ibnu Hazm menyebutkan beberapa riwayat tentang hal ini, di antaranya:
- Umar bin Khatab mengatakan, “Apabila ada dua orang, yang satu ragu apakah fajar sudah terbit ataukah belum, maka makanlah sampai keduanya yakin.”
- Ibnu Abbas mengatakan, “Allah menghalalkan minum, selama engkau masih ragu.” Maksud beliau: ragu terbitnya fajar.
- Dari Makhul, beliau mengatakan, “Saya melihat Ibnu Umar mengambil seciduk zam-zam (di bawah). Kemudian beliau bertanya kepada dua orang, ‘Apakah fajar sudah terbit?’ Yang satu menjawab, ‘Telah terbit.’ Yang lain menjawab, ‘Belum.’ Kemudian Ibn Umar pun minum.”
Setelah membawakan banyak riwayat ini dan beberapa riwayat semacamnya, Ibnu Hazm memberi keterangan, “Ini semua, karena fajar belum jelas bagi mereka.” (Al-Muhalla, 4:367)
Sementara itu, umumnya, muazin saat ini menggunakan acuan jadwal imsak, bukan melihat hilal. Semacam ini tidak bisa disebut “yakin” bahwa fajar sudah terbit. Karena itu, siapa saja yang makan dalam keadaan semacam ini, maka puasanya sah karena dia belum yakin fajar sudah terbit. Hanya saja, yang lebih baik dan lebih hati-hati, hendaknya kita menahan diri dari segala yang membatalkan ketika sudah mendengar azan.
Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya, “Apa hukum puasa bagi orang yang mendengar azan, sementara dia masih makan dan minum?”
Beliau menjawab, “Wajib bagi mukmin untuk menahan dari makan, minum dan pembatal lainnya jika telah jelas baginya terbitnya fajar, pada saat puasa wajib, seperti Ramadan, puasa nazar, dan kafarah. Allah berfirman, “Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah:187)
Jika dia mendengar azan dan dia tahu adzan ini dilakukan setelah terbit fajar maka dia wajib mulai puasa. Namun, jika muazin mulai adzan sebelum terbit fajar maka dia belum wajib puasa, sehingga dia boleh makan atau minum sampai jelas baginya telah terbit fajar.
Jika dia tidak tahu, apakah azan ini setelah terbit fajar ataukah sebelum fajar terbit, sikap yang lebih hati-hati, dia memulai puasa ketika mendengar azan. Tidak mengapa andaikan dia minum atau makan sedikit ketika azan, karena dia belum tahu terbitnya fajar.
Sebagaimana dipahami, orang yang berada di dalam kota yang penuh dengan penerangan listrik tidak memungkinkan untuk melihat terbitnya fajar dengan matanya ketika mulai terbit. Akan tetapi, hendaknya dia berhati-hati dalam beramal, dengan memperhatikan azan dan jadwal imsakiyah yang mencantumkan waktu terbit fajar berdasarkan perhitungan jam, dalam rangka mengamalkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tinggalkan perkara yang meragukan kepada perkara yang tidak meragukan.” Wallahu Ta’ala A’lam
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post