• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Judicial Review Tapal Batas ke MK

by BontangPost
24 November 2017, 11:53
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
PAPARKAN: Mantan ketua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menjadi pembicara dalam sosialisasi terkait tapal batas Sidrap. (ADIEL KUNDHARA/BONTANG POST)

PAPARKAN: Mantan ketua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menjadi pembicara dalam sosialisasi terkait tapal batas Sidrap. (ADIEL KUNDHARA/BONTANG POST)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Alur penyelesaian masalah tapal batas Kampung Sidrap berbelok arah. Hal ini berdasarkan saran dari mantan ketua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva untuk langsung melakukan judicial review ke MK, dikarenakan proses pemberian putusan lebih cepat yakni maksimal satu tahun.

Adapun nantinya materi gugatan ialah Undang-Undang (UU) nomor 47 tahun 1999 tentang pembentukan Kota Bontang dan daerah lainya. Pasalnya, judicial review ke MK tidak bisa menggunakan regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Ke MK itu lebih pasti, karena maksimal satu tahun permohonan sudah diputuskan. Kita bukan mau gugat pemerintah atau Permendagri, tetapi undang-undangnya,” kata Hamdan saat menjadi pembicara dalam sosialisasi terkait judicial review atas tapal batas Sidrap, di Auditorium Tiga Dimensi, kemarin (23/11).

Baca Juga:  Memasyarakatkan Olahraga lewat CFD

Sebenarnya, ada dua cara lain yang bisa dilakukan oleh Pemkot Bontang, yakni melakukan pengajuan secara internal di pemerintahan terkait perubahan Permendagri nomor 5 tahun 2005 atau meminta Mahkamah Agung (MA) guna membetulkan regulasi tersebut. Konteksnya, dengan memasukkan kampung Sidrap ke wilayah Kota Bontang. Namun, bila menuju MA prosesnya membutuhkan waktu yang lama. “Kalau lewat MA itu tidak bisa diprediksi selesainya kapan,” tambahnya.

Menurutnya, sudah selayaknya kawasan yang dihuni 4.000 Kepala Keluarga (KK) ini masuk wilayah Bontang. Hal ini sehubungan aspek kemudahan pelayanan bagi masyarakat, di mana masyarakat terjamin dari segi pendidikan dan kesehatan melalui Pemkot Bontang. Ditambah lagi, masyarakat di area tersebut memiliki kartu identitas Bontang.

Baca Juga:  Lagi Tidur, Piton Melilit di Kasur

“Kan lucu saja, masyarakatnya ber-KTP Bontang tetapi status warganya Kabupaten Kutim,” tukasnya. (*/ak)

 

 

 

Tags: Bontang postjudicial reviewmk
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Wartawan Bontang Post Berkompeten

Next Post

Hari Ini, Seragam Sekolah Dibagi

Related Posts

Verifikasi Administrasi Jalur Independen Diperpanjang, Ada Peluang Tambah Dukungan
Bontang

Soal Putusan MK, KPU Bontang Sebut Ikut Arahan Pusat

22 Agustus 2024, 12:22
Ketua MK Tegur Ketua KPU dan Ketua Bawaslu RI yang Tidur saat Sidang Sengketa Pilpres
Bontang

Ketua MK Tegur Ketua KPU dan Ketua Bawaslu RI yang Tidur saat Sidang Sengketa Pilpres

2 April 2024, 15:35
Calon Anggota Dewan Terpilih Belum Perlu Mundur saat Maju Pilkada
Nasional

Calon Anggota Dewan Terpilih Belum Perlu Mundur saat Maju Pilkada

4 Maret 2024, 12:30
Uji Materi Batas Umur Capres dan Cawapres, Putusan MK Aneh dan Inkonsisten
Nasional

Uji Materi Batas Umur Capres dan Cawapres, Putusan MK Aneh dan Inkonsisten

18 Oktober 2023, 11:30
Bontang Post Dinakhodai Pemimpin Baru
Bontang

Bontang Post Dinakhodai Pemimpin Baru

18 Oktober 2018, 11:53
Pesona Bawah Laut Bontang 
Lensa

Pesona Bawah Laut Bontang 

13 Oktober 2018, 11:10

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.