bontangpost.id – Seorang warga Gunung Elai diringkus Tim Rajawali Polres Bontang akibat melakukan tindak pidana penggelapan. Ar (24) membawa kabur sepeda motor rekannya.
Dia ditangkap di Desa Badak Mekar, Muara Badak, Kukar, Minggu (19/3/2023) pukul 10.30.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna, tersangka sudah sering kali meminjam sepeda motor, sehingga korban sudah terlanjur percaya.
Hingga pada Senin (13/3/2023) pukul 08.50, warga Gunung Elai itu kembali meminjam sepeda motor bernomor polisi KT 2896 QG kepada korban yang bermukim di Kanaan. Namun hampir satu minggu sepeda motor Honda Genio berwarna hitam tak kunjung dikembalikan. Tersangka juga tak bisa dihubungi.
“Atas kejadian itu korban melapor ke Mapolres Bontang, karena mengalami kerugian Rp 21 juta,” ungkapnya.
Polisi pun masih mendalami motif tersangka membawa kabur motor tersebut, termasuk apakah ada korban lain atas perbuatannya.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan. “Ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: