• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Baru Bebas 3 Bulan, Residivis Gadai Motor Orang demi Beli Sabu

by Yulianti Basri
21 Agustus 2021, 20:59
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Dua tersangka ditahan di Polres Bontang (Jatanras Polres Bontang)

Dua tersangka ditahan di Polres Bontang (Jatanras Polres Bontang)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Dua pria digelandang ke kantor polisi. Mereka dilaporkan lantaran melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor. Keduanya ditangkap Kamis (19/8/2021) sekira pukul 23.00 Wita, di rumah rekan mereka di Jalan Tari Enggang, Kelurahan Guntung, Bontang Utara.

Na (32) warga Loktuan melakukan aksinya itu bersama Sa (26). Sa sendiri diketahui tak memiliki tempat tinggal, alias berpindah-pindah. Awalnya, pada Minggu (15/8/2021) korban memarkir kendaraannya di Jalan Jenderal Sudirman, Tanjung Laut, Bontang Selatan. Setelahnya, dia menemui teman wanitanya. Tidak lama kemudian, tersangka datang dan berniat meminjam sepeda motor jenis Honda Genio berwarna merah dengan nomor polisi KT 3561 QE milik korban.

Namun korban enggan meminjamkan sepeda motornya kepada tersangka. “Tapi tersangka langsung pergi bawa motor korban, dan tidak kembali. Korban dan tersangka ini saling kenal, temanan,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Ketua Tim Rajawali Polres Bontang Ipda Probo Suja Samhari.

Baca Juga:  Bawa Lari Motor Rekan Kerja, Warga Bontang Diringkus di Balikpapan
Barang bukti yang disita polisi. (Jatanras Polres Bontang)

Na merupakan residivis kasus serupa. Dia baru saja bebas tiga bulan yang lalu. Setelah menjalani hukuman penjara sejak tahun 2019. Dikatakan pria yang juga menjabat sebagai Kanit Reskrim Polres Bontang ini, kendaraan milik korban bahkan sempat digadaikan oleh tersangka. “Uang hasil gadainya dipakai untuk membeli sabu dan kebutuhan hidup,” terangnya kepada bontangpost.id.

Atas perbuatan keduanya, korban mengalami kerugian Rp 16 juta dan melapor ke Polres Bontang. Ditambahkan Probo, tersangka sudah dua kali melakukan aksinya, pasca bebas dari penjara. “Untuk TKP kedua ditangani Polsek Bontang Utara,” katanya.

Kini keduanya telah ditahan di Polres Bontang bersama barang bukti sepeda motor. Mereka dijerat pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: penggelapan sepeda motorresidivis
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Resep Menu Makan Siang Lezat, Sup Kacang Merah Iga Sapi

Next Post

Bayi 3 Bulan Terpapar Covid-19, Dirawat di RSUD Taman Husada

Related Posts

Bawa Lari Motor Rekan Kerja, Warga Bontang Diringkus di Balikpapan
Kriminal

Bawa Lari Motor Rekan Kerja, Warga Bontang Diringkus di Balikpapan

4 Februari 2025, 14:18
Bawa Kabur Motor Orang, Warga Gunung Elai Terancam Lima Tahun Penjara
Kriminal

Bawa Kabur Motor Orang, Warga Gunung Elai Terancam Lima Tahun Penjara

19 Maret 2023, 14:14
Maling Motor di Jalan Ahmad Yani Ditangkap
Kriminal

Maling Motor di Jalan Ahmad Yani Ditangkap

22 Desember 2021, 10:17
Warga Api-Api Modus Pinjam Motor Malah Dibawa Kabur
Kriminal

Warga Api-Api Modus Pinjam Motor Malah Dibawa Kabur

21 Desember 2021, 13:32
Maling Motor, Residivis Dibui Lagi
Kriminal

Maling Motor, Residivis Dibui Lagi

2 September 2021, 17:21
Jual Motor Majikan untuk Beli Sabu, Warga Jalan Poros Bontang Diringkus
Kriminal

Jual Motor Majikan untuk Beli Sabu, Warga Jalan Poros Bontang Diringkus

24 Juli 2021, 09:15

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.