bontangpost.id – Polisi resmi menetapkan As (19) sebagai tersangka. Kini dia telah ditahan di sel Mapolres Bontang. As warga jalan poros Bontang-Sangatta atau tepatnya Desa Suka Rahmat, Teluk Pandan, Kutai Timur itu, kedapatan membawa senjata tajam jenis badik, saat eksekusi lahan di Berbas Pantai, Rabu (16/3/2022) kemarin.
Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiono menyebut, tersangka menyimpan badik di saku celana. Dia merupakan satu di antara 8 orang yang ditahan lantaran menghalang-halangi jalannya eksekusi. Namun, 7 orang telah dipulangkan, dengan syarat mesti mengisi surat keterangan tak lagi mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Mereka diperkenankan meninggalkan Mapolres Bontang pada Rabu (16/3/2022) sekira pukul 21.15.
“Nah tapi karena As ini sudah ditahan 1×24 jam, statusnya kini sudah berubah menjadi tersangka,” ungkapnya.
As sendiri tak ada kaitannya dengan tergugat maupun penggugat lahan sengketa itu. Menurut Mandiono, tersangka datang ke lokasi hanya untuk mengamati dan melihat jalannya eksekusi.
“Pengakuannya bawa sajam buat jaga-jaga saja, itu biasanya bapaknya yang ke sana, tapi kemarin dia menggantikan. Tapi perihal tujuan pastinya, masih didalami Satreskrim,” sebutnya.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk. “Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post