TABLOID Indonesia Barokah belum tiba di Kota Taman. Sebagaimana hasil penelusuran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang menyikapi beredarnya tabloid yang meresahkan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia ini. Dalam hal ini, Bawaslu Bontang mendatangi kantor pos dan jasa-jasa pengiriman yang ada di Bontang untuk memastikannya.
Komisioner Bawaslu Bontang, Agus Susanto menerangkan, seluruh jajaran Bawaslu di Indonesia, diperintahkan melakukan identifikasi. Terkait jumlah dan lokasi penyebaran tabloid di seluruh Indonesia.
“Termasuk kami di kota ini diminta untuk mengecek. Apakah ada pengiriman tabloid itu di Bontang. Kami sudah dua kali melakukan pengecekan baik di kantor pos dan di jasa-jasa pengiriman yang ada di Bontang. Terakhir kami cek sekira seminggu yang lalu, itu (tabloid) belum ada ditemukan (di Bontang),” beber Agus saat ditemui BontangPost.id, Rabu (30/1/2019).
Ditambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kantor pos. Agar apabila didapati kiriman paket tabloid tersebut, untuk segera melaporkannya ke Bawaslu Bontang. Kata Agus, dari pihak Kantor Pos Bontang sendiri juga sudah mendapat arahan dari kantor pos pusat terkait koordinasi dengan Bawaslu tersebut.
“Kalau dari pengakuan staf kantor pos di Bontang, mereka mengaku belum menerima. Belum ada (tabloid) yang ke Bontang. Biasanya (kiriman datang ke) mereka dari Balikpapan dahulu, baru dikirim ke Bontang,” sebut komisioner yang membidangi divisi pengawasan, hubungan masyarakat, dan hubungan antarlembaga ini.
Kemungkinan tabloid ini tiba di Bontang lantaran telah adanya temuan dari Bawaslu Balikpapan. Sebelumnya, ditemukan ratusan amplop masing-masing berisi tiga tabloid Indonesia Barokah ditemukan di Kantor Pos Balikpapan. Rencananya tabloid-tabloid ini akan dikirimkan ke sekira duaribuan masjid di seluruh Kaltim.
“Nah pusatnya (Kantor Pos wilayah Kaltim) itu kan di Balikpapan. Dari Balikpapan rencananya dikirim ke masjid di beberapa daerah,” jelas Agus.
Diuraikan, sesuai instruksi Bawaslu RI, tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran kampanye dalam konten tabloid gelap tersebut. Sehingga Bawaslu tidak perlu melakukan proses penindakan berikutnya, termasuk melakukan tindakan penyimpanan terhadap barang bukti. Pun demikian dari Dewan Pers telah menyatakan tabloid itu bukan produk jurnalistik.
“Alamatnya (tabloid) tidak jelas, redaksinya tidak tercantum. Dari segi perimbangan berita tidak memenuhi syarat jurnalistik. Dan lebih banyak unsur negatif di situ, tidak berimbang sehingga lebih banyak membangun opini,” paparnya.
Namun begitu diakui bila peredarannya telah meresahkan masyarakat. Apalagi dalam momen politik menjelang pemilu. Sehingga dalam penanganannya menjadi ranah aparat kepolisian. Di tingkat pusat sendiri, penangannya sudah diserahkan kepada kepolisian. Sementara Bawaslu lebih kepada proses jangan sampai tabloid itu beredar.
“Karena kalau sudah meresahkan masyarakat kan ujung-ujungnya juga berkaitan dengan keamanan. Dan ini memang erat kaitannya dengan kepemiluan,” pungkas Agus. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: