Pelaku Terancam Dihukum Kebiri
SANGATTA – Kelakuan AR (28) alias Kuro bin AS memang diluar batas kewajaran. Pria yang sudah beristri tersebut tega merusak kegadisan sebut saja Melati (13)–bukan nama sebenarnya– yang merupakan putri rekannya sendiri. AR sendiri mengaku perbuatannya pun dilakukan atas dasar suka sama suka. Meskipun begitu, perbuatan pelaku tetap saja melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bahkan terancam dikenakan hukum tambahan kebiri seperti yang diamanatkan dalam Perppu nomor 1 tahun 2016.
Sidang perdana kasus tersebut digelar, Selasa (1/8) dipimpin Tornado Edmawan, dan didampingi Alfian Wahyu Pratama dan Marjani Eldiati.
“Perbuatan, AR didakwa melanggar pasal 81 jo 76 D jo pasal 82 UU Perlindungan Anak. Ancamannya paling rendah 5 tahun penjara dan denda Rp 5 M, bahkan hukuman tambahan kebiri,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Andy Sofyan.
Dia menceritakan, kasus ini terjadi kali pertama bulan Juli tahun 2016 lalu. Karena korban takut dan malu, membuat AR ketagihan. Sehingga terdakwa berulang kali menodai Melati. Pada Jumat 14 Juli 2017, ketika rumah dalam keadaan sepi pelaku mengulang perbuatan bejatnya. Dua hari kemudian atau Minggu 16 Juli 2017, perbuatan tak pantas itu kembali dilakukan AR namun ketahuan ayah Melati.
“Korban pertama kali diperkosa ketika sedang membersihkan kamar terdakwa. Selama ini korban ikut menjaga anak terdakwa jika terdakwa bekerja. Sementara istri terdakwa juga bekerja sebagai pembantu rumah tangga,” jelasnya.
Sementara, AR mengaku, perbuatannya menodai Melati (13) karena suka sama suka. Bahkan perbuatan itu dilakukan tanpa paksaan.
“Nggak diperkosa, suka sama suka memang dia masih perawan,” sebut AR menjelang persidangannya.
Terdakwa pun mengaku berniat akan menikahi korban. Karena hubungan rumah tangganya bersama istrinya memang tidak harmonis. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: