bontangpost.id – 1.366 lapak tersedia di Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin). Namun, hingga saat ini masih ada lapak yang belum dihuni oleh pedagang. Kepala Asosiasi Pedagang Pasar Rawa indah, Muhammad Nurdin mengatakan belasan di antaranya merupakan lapak pedagang ayam.
Kondisi ini tentunya dapat dipakai oleh pedagang yang masih nekat berjualan di sepanjang trotoar Jalan KS Tubun. Bahkan, sebenarnya penghuni lapak telah memberi sinyal tangan terbuka.
“Pedagang di sana (trotoar) sebanarnya sudah mendaftar kepada penghuni lapak,” kata Nurdin.
Akan tetapi, menurut Nurdin mereka tidak mau menempatinya. Dikarenakan sudah terlalu nyaman dengan lokasi jualannya. Konon, lapak itu dihuni oleh pengepul daging ayam potong.
Sesungguhnya, proses pemakaian tidak dibebankan ongkos sewa. Cukup pedagang tersebut wajib mengambil daging ayam di pengepul tersebut.
“Catatannya demikian harus ambil dari dia (pengepul). Tanpa sepeser pun membayar sewa,” ucapnya.
Ia menegaskan pedagang di luar pasar wajib masuk. Sebab, dampaknya dirasakan oleh pedagang yang telah berjualan di Pasar Tamrin. Konsumen lebih mudah berbelanja di trotoar. Dibandingkan harus masuk terlebih dulu ke bangunan pasar. Apalagi lokasi lapak daging ayam potong berada di lantai 1A.
Nurdin pun meminta kepada Tim Kota Penataan Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) agar diundang pertemuan. Tujuannya agar mendengarkan tawaran ini. Sehingga tercipta solusi. Berkenaan permasalahan pasca penertiban selanjutnya.
“Kasih undangan ke kami supaya ada koordinasi antara pedagang. Dalam rapat itu juga sekaligus dirumuskan ketentuannya,” tutur dia.
Sementara, Ketua Tim Kota Penataan PKL Zulkifli menyatakan pertemuan lintas OPD sehubungan tindak lanjut penertiban digelar Selasa (11/8/2020) mendatang. Di samping itu, dalam pertemuan juga bakal ada solusi terkait permasalahan tersebut.
“Intinya ketika ada penertiban, Pemkot juga wajib mencarikan solusi. Karena tidak bisa dipungkiri pertumbuhan penduduk membuat jumlah pedagang mengalami peningkatan,” ujarnya.
Sebelumnya penertiban telah dilakukan 29 Juli lalu. Faktanya, sebagian pedagang masih menggelar lapaknya di bahu jalan maupun atas trotoar pasca penertiban. Padahal itu melanggar Perda 7/2012. Awalnya mereka meminta keringan agar diperbolehkan berjualan hingga Iduladha. Akan tetapi, kesepakatan itu dilanggarnya hingga kemarin. (*/ak/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: