bontangpost.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan masyarakat wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk membeli minyak goreng curah.
“Distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers secara daring, Jumat (20/5).
Ia mengatakan kebijakan ini sengaja diterapkan agar penyaluran minyak goreng curah sesuai kuota dan tepat sasaran.
Sementara, pemerintah juga akan memonitor jumlah pasokan minyak goreng curah melalui Sistem Teknologi Digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah).
“Sekali lagi ketersediaan pasokan akan terus dimonitor melalui aplikasi digital yang ada di Kementerian Perindustrian yang disebut dengan Simirah,” ujar Airlangga.
Nantinya, sambung Airlangga, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan membuat aturan teknis untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng di dalam negeri.
Sejak pelarangan sementara ekspor diberlakukan, melalui Permendag Nomor 22 Tahun 2022, pemerintah, BUMN, dan pihak swasta terus melakukan berbagai upaya untuk pemenuhan pasokan, serta penurunan harga minyak goreng curah.
Sebelum pelarangan sementara ekspor migor diberlakukan, pasokan migor curah pada Maret 2022, hanya sebesar 64.626,52 ton atau setara 33,2 persen dari kebutuhan nasional. Sementara itu, setelah pemberlakuan Permendag 22 Tahun 2022, pasokan minyak goreng curah meningkat 108,74 persen dari kebutuhan nasional atau sebesar 211.638,65 ton. Pasokan itu lebih besar 17.004 ton dari kebutuhan nasional sebesar 194.634 ton. (cnn)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post