Beli Sabu di Jalan Poros Bontang, Pria di Marangkayu Dibekuk Polisi

Tersangka penyalahgunaan narkoba ditahan di Mapolsek Marangkayu (ist)

bontangpost.id – Seorang pria di Marangkayu ditangkap polisi lantaran terlibat kasus narkoba.

DH (42) dibekuk pada Minggu (24/9/2023) pukul 16.30 di Desa Santan Ulu, Marangkayu, Kukar.

Kapolres AKBP Yusep Dwi Prasetita melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi menyebut penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Ada rumah yang kami curigai sering jadi tempat transaksi narkoba, makanya dilakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Kemudian saat dilakukan penyelidikan didapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor.

“Langsung dihentikan dan digeledah, ditemukan sabu di dashboard motor, ada 1 poket sabu,” katanya.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah juga ditemukan sabu 1 poket di ruang tamu tepatnya dalam bungkus rokok. Sehingga total sabu yang disita yakni 0,67 gram.

“Dia mengaku baru saja membeli sabu dari orang yang baru dikenalnya saat melintas di jalan poros Bontang-Samarinda,” sebutnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahum 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version