SANGATTA – Tidak hanya Sangatta dan Bengalon, Muara Wahau juga menjadi sarang anyar peredaran narkoba. Pasalnya diketahui, Wahau merupakan salah satu kecamatan strategis yang berkembang pesat.
Karenanya, para pengedar yang dominan dari luar daerah mengembangkan sayapnya untuk bisnis barang haram di ‘pulau’ sawit tersebut.
Seperti yang dilakukan Helyawan bin Idris. Warga asal Sulawesi itu nekat mengedarkan sabu kepada warga setempat.
Namun usaha pria yang bermukim di Jalan Walet RT. 15 Desa Wahau Baru itu terhenti pasca Satreskoba mencium aksinya. Meskipun diakui, dirinya sempat meracuni generasi muda di sana selama empat bulan.
Dari hasil penangkapan tersangka, Satreskoba mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya, tiga poket sabu seberat 75,67 gram, dua buah HP, beberapa bungkus plastik klip, timbangan digital, uang Rp 1,3 juta, dan kotak kayu tempat menyimpan sabu.
Dikatakan Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kasatnarkoba Iptu Abdul Rauf, penangkapan tersangka pada Kamis (11/1) lalu sekira pukul 21.00 wita.
Penangkapan bermula, saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Muara Wahau marak peredaran, transaksi, dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Untuk membuktikan hal itu, dilakukan penyelidikan secara mendalam. Benar saja, pihaknya berhasil mengamankan Helyawan yang sedang asik nongkrong di rumah kontrakannya.
“Adapun motif pelaku berjualan narkotika jenis sabu adalah karena faktor ekonomi. Dari hasil pengakuan sudah berjualan sabu sekira empat bulan. Saat ini, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kutim guna proses penyidikan,” jelas Rauf. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: