bontangpost.id – Rapat dengar pendapat (RDP) distributor minyak goreng di Bontang belum menemukan titik terang. Sebab pertanyaan-pertanyaan yang dilayangkan oleh PT Surya Ciptaloka (PT SCL) dan CV Fatih Arsipratama belum mendapat kejelasan dari PT Energi Unggul Persada (PT EUP) selaku produsen.
Hal itu dikarenakan PT EUP hanya mengutus staf yang tidak memiliki kapasitas dalam menjawab pertanyaan secara menyeluruh.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang Bakhtiar Wakkang menjelaskan, permasalahan tersebut harus dibahas lebih dalam. Sehingga perlu keterlibatan pihak-pihak yang bisa mengambil kebijakan.
“Selama ini hanya mengirimkan perwakilan saja. Kalau begini terus akan sulit menemukan solusi,” jelasnya.
Baca juga; Pendistribusian DMO Minyak Goreng PT EUP Pertanyakan, Ini Sebabnya
Dalam pertemuan tersebut, politikus yang akrab disapa BW itu mengusulkan beberapa hal. Utamanya agar permasalahan distribusi minyak goreng, harga, hingga kontrak dengan distibutor bisa segera diselesaikan.
Pertama, jika pihak manajemen tidak bisa memenuhi panggilan, maka Komisi II DPRD Bontang yang akan pergi ke Jakarta. “Kita jemput bola ke sana,” sambungnya.
Kedua, pembentukan panitia khusus (pansus) yang ditugaskan menangani hal itu. Menurutnya, perlu kesepakatan final yang harus dipastikan. Termasuk bahasan penetapan harga yang berbeda di tingkat distributor.
Ketiga, mengadakan rapat internal dengan pimpinan dewan. Sebab persoalan itu, lanjutnya, merupakan sesuatu yang krusial.
“Ini sifatnya usulan. Apa yang sekiranya bisa dilakukan agar persoalan ini selesai,” pungkasnya. (*)







