BONTANGPOST.ID, Bontang – Enam kabupaten/kota di Kaltim telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 2025 per 15 Desember 2024. Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatat UMK tertinggi se-Kaltim urutan kedua setelah Kabupaten Berau dan disusul Bontang diurutan ketiga.
Data yang diperoleh media ini peringkat UMK 2025 dengan urutan terbesar hingga terkecil adalah Kabupaten Berau Rp4.081.396, Kabupaten PPU Rp3.957.345,89, Kota Bontang Rp3.780.012,66, Kota Balikpapan Rp3.701.508, Kabupaten Kutai Timur R 3.743.820, Kabupaten Paser Rp3.591.565,53.
Sementara, empat wilayah lainnya, seperti Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Barat, dan Kabupaten Mahakam Ulu masih belum menetapkan UMK 2025.
Sesuai ketentuan pemerintah pusat, batas akhir penetapan UMK adalah 18 Desember 2024. Informasi yang diterima media ini kemarin keempat kabupaten dan kota itu telah menemukan besaran angka UMK 2025, dan tinggal ditetapkan pada batas akhir, yaitu Rabu (18/12).
Kepala Disnaker Kota Bontang Abdu Safa Muha mengatakan, UMK Bontang yang disepakati ialah Rp3.780.012,66.
Besaran tersebut naik Rp230.704,99 dari sebelumnya Rp3.549.307,67.
“Kalau persentasenya 6,5 persen dari UMK 2024,” katanya.
Sementara Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) turut ditetapkan. Terinci, UMSK industri pupuk dan bahan senyawa nitrogen naik 5,75 persen atau sekitar Rp Rp217.350,73 sehingga menjadi Rp3.997.363,39.
Kemudian UMSK pertambangan gas alam dan jasa penunjang naik 4 persen atau sebanyak Rp190.390,11 menjadi Rp4.950.142,87. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: