SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim Herwan Susanto telah terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Namun demikian, hingga kini Herwan belum kunjung diganti di Gedung Karang Paci.
Padahal di DPRD Kaltim, Herwan tercatat sebagai Ketua Fraksi Partai Hati Nurani (Hanura). Artinya yang bersangkutan dikategorikan sebagai salah satu wakil rakyat yang memiliki perahu politik yang berbeda antara pemilu 2014 dan pemilu 2019.
Sesuai ketentuan pasal 139 ayat (2) huruf i dan pasal 193 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah ditegaskan bahwa anggota DPRD yang nyaleg bukan dari partai terakhirnya tetapi menjadi caleg pada 2019 lewat partai lain, maka harus diganti di DPRD.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Kaltim, Surpani mengaku, pihaknya telah mengajukan PAW terhadap Herwan. “Terkait PAW Herwan, semua syarat sudah terpenuhi. Tinggal menunggu paripurna dan pelantikan. Jadi tidak ada lagi masalah,” ungkapnya belum lama ini.
Dia menyebut, pihaknya telah mendapat kepastian PAW Herwan dari Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun. Belum lama ini, Surpani mendapat keterangan serupa dari Sekretaris Dewan, Muhammad Ramadhan.
Dari hasil pertemuan tersebut, syarat penggantian terhadap politisi yang pindah ke PKB itu telah terpenuhi. Karena itu, perselisihan di internal Hanura tidak dapat menjadi penghalang PAW.
“Sesuai dengan prosedur, pimpinan dewan akan menjalankan usulan itu. Tidak ada kendala teknis lagi. Tinggal kami menunggu paripurna dan pelantikan Pak Nixon sebagai pengganti Herwan,” katanya.
Kepala Bagian Persidangan dan Humas, Salamat Harahap menuturkan, PAW terhadap Herwan masih dalam proses kajian dan telaah di internal DPRD Kaltim. “Kalau telaahan dan kajian itu sudah selesai, kami akan teruskan kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum, Red.). Seperti yang kita ketahui bersama, yang bersangkutan sudah masuk DCS (daftar calon sementara),” ungkapnya, Selasa (4/9) lalu.
Kepada Metro Samarinda, Herwan menegaskan, dirinya hanya dapat diganti setelah terbit surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Karena Hanura ini masih sengketa dua kepengurusan. Yang mana berdasarkan undang-undang, kalau masih ada dua kubu di partai, harus menunggu keputusan yang bersifat inkrah dari Mahkamah Agung,” jelasnya.
Disinggung PAW dirinya karena mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari PKB, Herwan mengatakan, hal itu tidak lantas memperbolehkan kubu Oesman Sapta Odang (OSO) dan Herry Lontung menggantinya dari DPRD Kaltim.
“Tidak bisa dong PAW begitu saja. Dasarnya apa Ketua DPRD mengganti saya? Kalau surat dari kubu OSO, itu tidak boleh. Harus SK dari Kemendagri. Kalau 23 September nanti sudah ada SK dari Kemendagri, itu boleh dijalankan oleh DPRD provinsi,” ucapnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: