bontangpost.id – Dewan Pers secara resmi bakal mengajukan gugatan judicial review terhadap UU KUHP. Pasalnya di dalam UU yang kontroversial tersebut, terdapat ancaman terhadap kebebasan pers atau media massa.
Kekhawatiran itu muncul, meskipun secara tertulis tidak ada kata atau nomenklatur pers di dalam UU KUHP. Sikap kritis terhadap UU KUHP itu disampaikan anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro di sela kegiatan sosialisasi pedoman peliputan media toleran Kementerian Agama (Kemenag) di Bogor Minggu (11/12).
’’Dalam posisi ini Dewan Pers bersama-sama konstituennya akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,’’ tegas Atmaji Sapto Anggoro.
Sapto menegaskan, Dewan Pers bukan seketika itu memprotes UU KUHP. Ketika masih dalam pembahasannya, sudah bertemu parlemen membawa usul atau masukan untuk ditampung di UU KUHP. Ternyata usul-usul tersebut diabaikan wakil rakyat.
’’Sekitar 60 persen (usul Dewan Pers) diabaikan,’’ kata Atmaji Sapto Anggoro.
”Sekitar 35 persen usul Dewan Pers dimasukkan dalam penjelasan. Kemudian hanya ada satu poin usul yang dimasukkan di dalam UU KUHP. Itupun sangat minor dan berbeda dengan usul-usul lain yang lebih strategis,” tambah dia.
Sapto menegaskan di dalam UU KUHP memang secara tertulis tidak ada frasa atau nomenklatur pers, wartawan, maupun istilah lain di dunia media massa. Tetapi ancaman kebebasan pers tetap ada. Sebab, di dalam UU KUHP ada aturan terkait penerbitan dan publikasi.
Dia menegaskan penerbitan dan publikasi itu sangat erat dengan bidang kerja media massa. Salah satu pasal yang disoroti adalah larangan mempublikasi informasi yang belum bisa dipastikan kebenarannya. Dia menegaskan aturan itu mengancam kebebasan pers.
Dia mengatakan dalam sebuah berita, termasuk liputan investigasi, tidak ada kebenaran mutlak layaknya kebenaran dari pengadilan. Sehingga produk media massa atau berita, sangat rentan dilaporkan ke polisi dengan cantolan UU KUHP tersebut. (jawapos)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post