bontangpost.id – FR (41) diringkus Unit Reskrim Polsek Muara Badak bersama Jatanras Polda Kaltim dan Jatanras Polresta Samarinda, Senin (26/4/2021). Dia ditangkap di Samarinda sekira pukul 23.00 Wita, usai melakukan penganiayaan di jalan poros Bontang. Tepatnya di Desa Suka Damai, Muara Badak, Kutai Kartanegara.
Penganiayaan itu terjadi pada Kamis (8/4/2021) sekira pukul 07.00 Wita. Kala itu korban sedang sarapan di warung nasi kuning. Tiba-tiba saja, tanpa sebab yang jelas tersangka datang dan memukul kepala korban menggunakan besi kunci dongkrak.
“Tiba-tiba datang dari belakang dan langsung mukul,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi.
Korban berusaha merebut besi yang digunakan untuk menganiaya dirinya. Dia dibantu seorang saksi yang ikut melerai. Tak lama kemudian, beberapa warga sekitar juga ikut membantu.
“Tersangka langsung pergi, dan kabur ke Samarinda,” ujarnya.
Usut punya usut korban dan tersangka awalnya berteman baik. Keakraban keduanya kandas, lantaran adanya sakit hati pribadi. “Ada masalah, urusan bisnis,” kata Kapolsek Muara Badak.
Kini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Muara Badak. Dia dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: