BONTANG–Korban penganiayaan KA (17) berdamai dengan kedua tersangka oknum ASN Pemkot Bontang berinisial LA dan SO. Namun, perdamaian mereka tak menghentikan proses hukum lantaran perkara tersebut termasuk pidana murni, bukan delik aduan.
Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, perkara tersebut tetap berjalan meski kedua belah pihak damai. Berita acara perdamaian mereka bisa dilampirkan di berkas perkara. “Damai tersebut hanya bisa meringankan hukuman bagi terdakwa,” jelas Kasat Reskrim, beberapa waktu lalu..
Ferry menyebut, kedua tersangka masih diharuskan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Menurut dia, perkara tersebut bukan penganiayaan, dan lebih tepatnya merupakan persekusi.
Ditambahkan Kanit Pidum Aiptu Esmoyo, perkara dugaan penganiayaan anak di bawah umur masih proses penyidikan. “Biar saja mereka damai, karena tidak menghapus pidana. Apalagi itu pidana murni bukan delik aduan, kalau delik aduan bisa lah (dihentikan proses hukumnya),” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Populis Borneo Risnaldi membenarkan kedua belah pihak sepakat berdamai. Hal itu merupakan hak kedua belah pihak dan LBH tak ada kewenanganan menghalangi upaya damai. “Kami juga tahu proses perdamaian dan pencabutan laporan,” kata Risnaldi.
Inisiatif perdamaian, lanjut dia, datang dari mereka, dan proses hukumnya diserahkan ke Polres Bontang. “Tetapi upaya damai itu tidak menghentikan proses hukum,” terangnya. (mga/dwi/k8/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post