BONTANG–Demi bertahan hidup, siswi SMP dan siswa SMK di Bontang ini rela menjajakan diri kepada para lelaki hidung belang. Aksi jual diri itu dilakukan melalui aplikasi di smartphone. Bunga (14)—bukan nama sebenarnya–menjadi pelaku prostitusinya, sementara RR (18) dan NR (16) merupakan muncikari.
RR mengaku mulai menjadikan prostitusi online sebagai bisnis dan mata pencarian sejak awal Januari 2019. Mengingat, dia kabur dari rumah dengan alasan masalah keluarga. RR menyewa indekos dan menikah siri dengan NR. Keduanya tinggal berdua, hingga tiba-tiba Bunga disebut datang ke indekos untuk menawarkan diri dijajakan kepada lelaki hidung belang. “Lewat aplikasi di handphone istri saya,” aku RR di Polsek Bontang Selatan, Selasa (26/2).
Bunga datang dengan temannya meminta dicarikan lelaki yang ingin memakai jasanya. Sekali “ngamar” tarif short time (ST) Rp 400–800 ribu. Sementara tarif long time (lt) seharga Rp 1 juta. Eksekusi dilakukan di hotel. “Dalam sehari, Bunga bisa melayani 3–4 pelanggan. Hasilnya kami pakai bersama, untuk bayar kost dan makan sehari-hari,” ungkapnya.
Disinggung besarnya penghasilan yang didapatkan, RR hanya tersenyum. Pelanggannya dari berbagai profesi, mulai pekerja tambang hingga pelatih golf. “Kalau dia (Bunga) lagi pengen, dia cari sendiri pakai HP istri saya. Kadang malam pukul 20.00–21.00 Wita, tapi kadang siang pukul 13.00–14.00 Wita,” ujar siswa kelas XII itu.
Dia mengaku menyesali perbuatannya. Namun, karena mendesak dan butuh uang maka dia bersama istrinya melakukan hal itu. “Saya tak tahu apa-apa, hanya diminta antar, tiba-tiba di hotel langsung ditodong pistol,” terang RR.
RR diamankan Unit Opsnal Polres Bontang sejak Kamis (21/2) sekira pukul 21.00 Wita di hotel di Jalan KS Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang. Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti mengatakan, pihaknya mengamankan RR terlebih dahulu di salah satu hotel di Rawa Indah. Saat dimintai keterangan, ternyata RR tak sendiri, ada tersangka NR di belakangnya. Walhasil, NR diciduk di indekos.
“Awalnya kami pancing dengan chatting melalui aplikasi, dan betul ternyata terjadi prostitusi online. Ini sudah cukup terorganisasi,” kata Siswanto.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap jaringan prostitusi online yang melibatkan pelajar di Kota Taman. Kapolres juga menegaskan, kedua tersangka tidak ada keterlibatan dengan kasus prostitusi online di Samarinda yang tersangkanya warga Bontang.
Kedua tersangka diduga telah melakukan tindakan eksploitasi seksual terhadap anak dan melanggar Pasal 78, atau Pasal 82, dan Pasal 88 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, atau denda maksimal Rp 200 juta. (mga/dwi/k8/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post