• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Prostitusi Anak di bawah Umur di Berau, Sekali Kencan Minimal Rp 500 Ribu

by Redaksi Bontang Post
15 Februari 2023, 15:34
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
RAA (21) saat digiring ke ruang tahanan Polres Berau

RAA (21) saat digiring ke ruang tahanan Polres Berau

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Satreskoba dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau mengungkap kasus prostitusi dengan menjajakan anak di bawah umur yang dilakukan RAA (21), Senin (13/2) malam.

Sang muncikari disebut Kabag Ops Polres Berau Kompol Febriadi Silvano Muabuay, ditangkap di Jalan KH Dewantara, Kelurahan Gayam, berdasarkan laporan masyarakat yang diterima melalui Hotline Polres Berau.

“Saat melakukan penelusuran kami berhasil mengamankan RAA beserta sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone dan uang tunai Rp 400 ribu,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepada penyidik RAA mengaku sudah melakukan bisnis haram itu sejak 8 bulan lalu, atau sejak Juni 2022. Dia hanya mengandalkan aplikasi hijau (MiChat) untuk menjajakan lima wanita di antaranya berinisial MA (21), ST (18), UF (19), dan dua lainnya masih berusia 16 tahun.

“Dua orang masih di bawah umur, mereka sudah tidak bersekolah,” tegasnya.

Lanjut Febriadi, dalam sekali kencan RAA mematok harga minimal Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta, dengan keutungan yang didapatkan tersangka, mulai Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu. “Jadi tersangka hanya mengambil keuntungan saja,” jelasnya.

Baca Juga:  Terlibat Prostitusi Online, VA Diciduk Polisi

Di tempat yang sama, RAA yang diberi kesempatan berbicara di hadapan awak media mengaku bahwa dirinya melakukan perbuatan tersebut akibat terhimpit kebutuhan ekonomi. Itu juga katanya, berdasarkan izin dari para korbannya.

“Jika dihitung sejak 8 bulan saya sudah lupa berapa kali (menjajakan), yang jelas sudah belasan kali saya menjajakan para korban tersebut,” katanya.

Adapun yang berstatus anak di bawah umur, RAA mengaku tidak mengetahuinya. Katanya, dia baru mengenal keduanya sejak tiga hari lalu.

“Saya juga tidak tahu bahwa dia (korban) masih di bawah umur, karena memang para korban juga tidak memberi tahu,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76I Jo Pasal 88 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 1 ayat (1) peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Korban Prostitusi Online Disetubuhi Petugas Perlindungan Anak

“Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak Rp 200 juta,” tandasnya. (aky/sam)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: prostitusi online
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Sopir Truk Tujuan Bontang Ditemukan Meninggal di Samarinda

Next Post

Konten Youtube Kini Bisa Jadi Jaminan Utang di Bank, Ini Syaratnya

Related Posts

Pria di Samarinda Todongkan Airsoft Gun karena Merasa Tertipu Prostitusi Online
Kriminal

Pria di Samarinda Todongkan Airsoft Gun karena Merasa Tertipu Prostitusi Online

9 September 2025, 16:56
Polsek Samarinda Kota Ringkus Tiga Pelaku Prostitusi Online
Kriminal

Polsek Samarinda Kota Ringkus Tiga Pelaku Prostitusi Online

31 Desember 2021, 20:00
Diduga Terlibat Prostitusi Online, Artis CA Ditangkap di Hotel Mewah
Kriminal

Diduga Terlibat Prostitusi Online, Artis CA Ditangkap di Hotel Mewah

31 Desember 2021, 09:26
Dua Kelompok Besar Prostitusi Online Kaltim, Beroperasi di Tiga Kota
Breaking News

Dua Kelompok Besar Prostitusi Online Kaltim, Beroperasi di Tiga Kota

16 November 2021, 11:00
Tangkap 3 Orang, Polsek Samarinda Kota Ungkap Kasus Prostitusi Online
Kriminal

Tangkap 3 Orang, Polsek Samarinda Kota Ungkap Kasus Prostitusi Online

15 November 2021, 11:30
18 Bocah Terlibat Prostitusi Online
Kriminal

18 Bocah Terlibat Prostitusi Online

2 April 2021, 09:18

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Pajak Walet Bontang: Bangunan Ratusan, Setoran Nol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.