bontangpost.id – Sejak mengemban jabatan Kapolres Paser, AKBP Eko Susanto bergerak cepat menyelesaikan kasus yang belum tuntas. Dua kasus akhirnya dirilis ke awak media, kasus aborsi dan persetubuhan di bawah umur.
Yang paling di sorot ialah kasus persetubuhan. Di mana lokasi kejadian bertempat di Rumah Singgah Pasien (RSP) milik Yayasan Paser Peduli. Salah satu yayasan sosial terbesar di Paser. Korbannya merupakan salah satu yang diamankan dalam kasus prostitusi online di bawah umur yang di ungkap Jatanras Polda Kaltim di Paser, sekitar 2 bulan. Mereka yang terlibat berjumlah lima orang, semuanya di bawah umur dan berstatus saksi. Satu di antaranya kini tengah hamil 3 bulan.
“Tersangka merupakan orang yang ditugaskan menjaga para korban prostitusi ini, namun justru dia menyetubuhi,” kata Eko Susanto, Senin (14/9).
Polisi menetapkan RCS (25) sebagai tersangka. Dia sebenarnya ditugaskan menjaga para korban prostitusi ini oleh organisasi perlindungan anak selama masa sidang. Karena mereka berasal dari Kalimantan Selatan (Kalsel). Sehingga dititipkan di RSP.
Kapolres mengatakan tersangka menjanjikan kepada korban bakal menikahinya, setelah mengajak korban melakukan hubungan suami istri. Padahal tersangka statusnya masih memiliki istri. Setelah berkali-kali berhubungan, akhirnya empat teman korban yang diancam tersangka agar tutup mulut, buka suara ke pengurus Yayasan Paser Peduli. Lalu pengurus yayasan melapor ke kepolisian.
“Tersangka diancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun pidana,” lanjut kapolres.
Sebelumnya pada Juli lalu, terjadi penggerebekan prostitusi online oleh Polres Paser bekerja sama dengan Jatanras Polda Kaltim, di penginapan Jalan Ahmad Yani, Kota Tana Paser.
Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan 6 tersangka yang diduga berperan sebagai mucikari. 5 laki-laki dan 1 perempuan. Bahkan salah satu mucikari, menjual istrinya sendiri ke pria hidung belang. Ada 4 perempuan yang usianya masih di bawah 18 tahun menjadi korban. Seluruh tersangka dan korban berasal dari daerah tetangga Kalsel. (jib/kpg)







