BONTANG – Jelang Hari Raya Idul Fitri, Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Bontang kembali membuka posko aduan dan pantauan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari para pengusaha ke karyawannya. Lokasi posko tersebut berada di Kantor DPMTK-PTSP Jalan Awang Long, Eks Kantor Wali Kota.
Kasi Kelembagaan dan Pemasyarakatan Hubungan Industrial DPMTK-PTSP Anang Prastowo menjelaskan, kebijakan ini merupakan instruksi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sesuai Surat Direktur Jenderal PHI & Jamsos Ketenagakerjaan No. B.499/PHIJSK/V/2017 tertanggal 31 Mei 2017 Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Kegamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
“Jadi kami diwajibkan membuka posko pengaduan. Kami buka di kantor saja untuk mengantisipasi perusahaan yang tidak membayarkan hak karyawannya,” terangnya saat ditemui, Jumat (9/6).
Ia menuturkan, tahun lalu tercatat ada tiga perusahaan yang diadukan tidak memberikan THR bagi karyawannya. Namun Anang tak berani membeber nama-nama perusahaan tersebut. Pun begitu melalui mediasi dari pihaknya persoalan tersebut dapat diselesaikan. Dengan adanya posko pengaduan, diharapkan semua pekerja mendapatkan haknya.
Dijelaskan, edaran tersebut juga mengatur mekanisme pembayaran THR. Perusahaan wajib membayarkan tunjangan keagamaan seluruh karyawannya, minimal satu minggu sebelum hari raya.
Bagi karyawan yang telah bekerja 1 tahun mendapat tunjangan sebesar 1 bulan masa kerja, sedangkan pekerja yang baru mengabdi kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional. “Perusahaan wajib memberikan informasi ke Disosnaker apabila sudah membayarkan THR, saat ini sudah ada perusahaan yang membayarkan lebih dulu,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, THR bisa tidak dibayarkan oleh perusahaan ke karyawan karena alasan tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut. Tapi, hal itu harus mendapat kesepakatan antara perusahaan dengan pekerjanya.
Diakui, untuk skala Bontang masih ditemui pengusaha yang tidak membayar THR karyawannya, namun para pekerja memahami kondisi tersebut sehingga tidak ada pelanggaran.
“Seperti perusahaan jasa, atau perusahaan kecil yang masih start up, banyak juga dari hotel-hotel kelas melati di Bontang. Tapi biasanya masalah tersebut diselesaikan secara internal,” ujarnya. (*/nug)
Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Hak THR Bagi Tenaga Kerja
– THR harus dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari menjelang Idulfitri
– Karyawan dengan masa kerja di atas satu bulan berhak menerima THR
– THR diberikan dengan rumus masa kerja per 12 bulan kali upah 1 bulan
– Jika THR tidak dibayar, perusahaan menerima sanksi administratif mulai peringatan sampai pencabutan izin usaha
– Pembentukan posko satgas ketenagakerjaan (posko pengaduan THR)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: