BONTANG – Narkoba menjadi bisnis menggiurkan bagi AH (34). Namun mengantarkannya ke balik jeruji besi. Dia diciduk Sat Reskoba Polres Bontang, Senin (3/12), dengan barang bukti 41 poket sabu-sabu seberat 20,96 gram.
Pria pengangguran ini awalnya hanya sebagai pemakai narkoba. Dia bertemu dengan sesama pecandu yang mengaku bisa menyediakan barang haram tersebut. “Saya kemudian ditelepon seseorang,” katanya.
Entah memang tidak kenal, atau ingin memutus rantai jaringan, AH mengaku tidak mengenal orang yang meneleponnya. Dia diminta mengambil sabu-sabu di depan indekos sekitar Pasar Rawa Indah.
AH yang sudah ditetapkan menjadi tersangka itu menerima empat kali pengiriman sabu-sabu. Dengan jumlah bervariatif. Mulai 5 gram sampai 15 gram. “Saya tidak pakai modal. Tiba-tiba dikasih barang. Seminggu kemudian, diminta transfer dan diberikan nomor rekening,” aku AH.
Keuntungan dari menjual narkoba digunakannya untuk kehidupan sehari-hari. Dan mengkonsumsi sabu-sabu.
Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasubag Humas Iptu Suyono mengatakan, AH ditangkap sekira pukul 23.30 di kediamannya di Jalan Gatot Subroto, RT 21, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan. “Awalnya warga mencurigai bahwa ada pengedar narkoba, kemudian diinformasikan ke Sat Reskoba,” jelas Suyono saat ditemui, Rabu (5/12).
Saat digerebek dan digeledah, tersangka sempat membuang satu bungkus plastik berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Penggeladahan pun dilanjutkan ke rumah tersangka. Di sana, kata Suyono, polisi menemukan satu buah dompet kecil yang terdapat 39 bungkus plastik klip berisi butiran kristal yang diduga sabu-sabu. “Ada juga satu bungkus besar berisi sabu tersimpan di lemari pakaian AH,” ujarnya.
Selain narkoba, lanjut Suyono, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa dua bungkus plastik klip, satu bungkus plastik klip besar, satu set alat isap sabu atau bong, satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah korek gas, serta satu unit ponsel merek Samsung lipat warna putih, dan uang tunai senilai Rp 400 ribu. “Semua barang tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka AH,” kata Suyono.
Atas perbuatannya, AH terancam kurungan 20 tahun penjara, karena disangka melanggar Pasar 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI 35/2009 tentang Narkotika. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post