• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Pemprov Bakal Evaluasi Pertambangan 

by BontangPost
6 Desember 2018, 16:40
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Meiliana, Herdiansyah Hamzah(FOTO: DOK/METRO SAMARINDA)

Meiliana, Herdiansyah Hamzah(FOTO: DOK/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim membuka kemungkinan mengevaluasi semua izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim. Langkah itu diambil seiring dengan banyaknya tuntutan dari berbagai pihak. Terutama dengan kian banyaknya dampak dari aktivitas penggalian emas hitam tersebut.

Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Meiliana menyebut, salah satu langkah yang akan diambil pemerintah sebelum benar-benar mengevaluasi izin-izin pertambangan, yakni memanggil semua inspektur tambang di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.

Rencana diambil seiring arahan dari Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, Hadi Mulyadi, usai rapat bersama dengan Dinas ESDM, Senin (5/12) lalu. Terutama setelah pemberian sanksi penutupan PIT I West sebelah barat milik PT Adimitra Baratama Nusantara (ABN) setelah insiden tanah longsor di Sangasanga.

“Nanti Pak Hadi akan memanggil para inspektur tambang supaya melaporkan apa saja pekerjaan mereka sebagai inspektur tambang dan sudah turun di mana saja,” kata dia, Rabu (5/12) kemarin.

Baca Juga:  Jelang Pilgub Kaltim 2018, Yusran ‘Berlayar’ Menuju KT 1

Dari pemanggilan itu, Pemprov Kaltim ingin mengetahui setiap kegiatan pertambangan yang berdekatan dengan kawasan pemukiman warga. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) nomor 4 tahun 2012, kegiatan pertambangan harus di atas radius 500 meter.

“Saya mendukung apa yang diinginkan Pak Wakil Gubernur untuk memanggil para inspektur tambang,” ujarnya.

Meiliana mengaku, seiring maraknya permasalahan tambang yang belakangan bermunculan, maka tak menutup kemungkinan Pemprov Kaltim akan melakukan evaluasi menyeluruh atas semua IUP di Kaltim.

“Iya, kami akan tegas dan melakukan evaluasi. Kalau memang tidak sesuai aturan dan radiusnya di bawah 500 meter, ya kami akan tegaskan. Kami memang harus menyetopnya. Kami harus berani menyetopnya. Kalau tidak berani menyetop, aduh (bisa jadi masalah, Red.),” tegas dia.

Pengamat Politik dan Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah, ikut menyikapi berbagai masalah tambang tersebut. Begitupun dengan pemberian sanksi yang dilakukan Dinas ESDM kepada PT ABN.

Baca Juga:  KPU Kaltim Datangi Dua Parpol

Menurut dia, pemberian sanksi kepada PT ABN berupa penghentian kegiatan penambangan di PIT I West sebelah barat, tidak dikenal dalam bentuk sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 151 ayat (2) UU nomor 4 tahun 2009.

Dalam UU tersebut, terdapat tiga kategori sanksi administratif yang dapat diberikan kepada pemegang izin yang tidak mematuhi ketaatan. Yakni peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan dan pencabutan izin.

“Artinya suatu kesalahan yang dilakukan oleh pemegang izin, seharusnya berkonsekuensi terhadap status izinnya secara imparsial atau menyeluruh, bukan secara parsial berlaku terhadap satu PIT tertentu saja,” tutur Herdiansyah.

Ia menerangkan, tidak dijawabnya akar masalah terkait perizinan yang tidak memenuhi kaidah pertambangan yang ramah lingkungan. Sebagaimana diatur dalam Permen LH nomor 4 tahun 2012, juga menjadi suatu masalah. Sebab, dalam Permen LH tersebut, jarak tepi lubang tambang dengan permukiman, diharuskan paling sedikit 500 meter.

Baca Juga:  Soal Dugaan Bagi-Bagi Ponsel, Putra Gubernur Merasa Difitnah

“Pertanyaannya adalah, di mana batas wilayah konsesi PT ABN? Kenapa izin dikeluarkan demikian dekatnya dengan permukiman dan fasilitas publik berupa jalan provinsi? Artinya, ada ketidakberanian pemerintah untuk membuka kesalahan yang dilakukan terhadap pemberian izin PT ABN,” tanyanya.

Selain itu, wilayah konsesi yang berdekatan dengan permukiman juga menjadi salah satu aspek. Selain kewajiban reklamasi yang diabaikan yang menyebabkan hilangnya 32 nyawa manusia di lubang tambang.

Untuk itu, kata dia, diperlukan upaya yang lebih serius dari pemerintah provinsi untuk menertibkan secara tegas. Baik perusahaan yang wilayah konsesinya berdekatan dengan permukiman. Maupun wilayah konsesinya telah memakan korban nyawa manusia.

“Ketegasan tersebut berupa sanksi baik penghentian kegiatan maupun pencabutan izin terhadap para pemegang izin. Guna memberikan efek jera atau deterrent efect, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari,” tandasnya. (drh)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Evaluasi TambangMetro Samarindapemprov kaltim
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

587 Peserta CPNS Berhak Ikuti SKB

Next Post

Bisnis Berujung Penjara

Related Posts

Gubernur Kaltim Anggarkan Rp73 Juta untuk Jasa Pembuat Pidato
Kaltim

Gubernur Kaltim Anggarkan Rp73 Juta untuk Jasa Pembuat Pidato

7 Februari 2026, 12:25
Gubernur Kaltim Perpanjang Status KLB Corona
Kaltim

Gubernur Kaltim Perpanjang Status KLB Corona

27 Agustus 2020, 15:30
Investor Tiongkok Lirik Proyek Kereta Api Kaltim
Kaltim

Investor Tiongkok Lirik Proyek Kereta Api Kaltim

22 Juli 2020, 21:00
Beasiswa Prestasi Belum Ada
Kaltim

Beasiswa Kaltim Tuntas Kembali Dibuka, 15 Mei Mulai Pendaftaran

8 Mei 2020, 10:30
Dua Positif Korona di Kaltim Asal Balikpapan dan Kukar
Kaltim

Dua Positif Korona di Kaltim Asal Balikpapan dan Kukar

20 Maret 2020, 06:51
Antisipasi Korona, Pemprov Kaltim Putuskan Pembatasan
Breaking News

Antisipasi Korona, Pemprov Kaltim Putuskan Pembatasan

16 Maret 2020, 18:14

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.