OLEH: Purwanti Rahayu
Ibu Rumah Tangga
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tengah memformulasikan skema pungutan pajak khusus bagi transaksi perdagangan online atau yang dikenal dengan e-commerce. Upaya tersebut dilakukan karena pertumbuhan sektor e-commerce sangat pesat.
Sejak 1 Januari 2014, Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai batasan Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu pengusaha yang omzetnya mencapai Rp 4,8 miliar per tahun. Dengan demikian, semua pelaku usaha termasuk pebisnis online yang omzetnya mencapai jumlah tersebut, wajib memungut PPN atas setiap transaksinya.
Saat ini belum ada aturan khusus mengenai perlakuan PPh atas pengusaha e-commerce, sehingga masih mengikuti ketentuan pajak penghasilan secara umum. Khusus untuk pelaku pengusaha e-commerce orang pribadi, pengenaan pajak pada dasarnya disamakan dengan toko konvensional. Berdasarkan PP Nomor 46 tahun 2013, perlakuan pajak pengusaha e-commerce dengan penghasilan atau omzet bruto tidak melebihi Rp 4,8 milliar dikenakan pajak sama dengan pajak UMKM, yaitu 1 persen dari omzet. Sedang yang omsetnyasudah melebihi 4,8M setahun baru pajaknya 5 persen laba bersih.
PP Nomor 46 Tahun 2013, tidak cuma untuk olshop sebetulnya, tapi untuk semua pedagang. Termasuk pedagang-pedagang kecil di pasar, juga warung-warung kecil berapapun omsetnya mereka akan dikenakan pajak. Padahal hasil dagang mereka bisa jadi sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari. Seharusnya pemerintah mensupport para pedagang kecil/UMKM supaya lebih maju dan produktif karena mereka sudah mandiri dengan mengurangi angka pengangguran dari usaha kecilnya.
Dalam Islam sendiri, pajak hanya dikenakan bagi yang kaya saja dan itu pun bersifat temporal ketika Negara benar-benar sangat membutuhkan dana untuk keperluan dan maslahat umum, seperti pembelian alat-alat perang untuk menjaga perbatasan Negara yang sedang dirongrong oleh Negara musuh. Serta besarnya pajak harus sesuai dengan kebutuhan yang mendesak pada waktu itu saja.
Dengan demikian, negeri tanpa pajak bukanlah wacana. Negeri tanpa pajak adalah solusi pembangunan yang benar-benar membangun kesejahteraan rakyatnya. Solusi itu memang hanya ada dalam Islam.Yaitu dengan kembali ke hukum Allah yang sesuai alquran dan As-sunnah.
Sebagaimana yang dijanjikan oleh Allah SWT kepada kaum muslim akan diberikan kekuasaan dimuka bumi. Dan Allah pasti akan menepatinya. Oleh karena itu, umat Islam harus berjuang keras, sabar dan ikhlas untuk memperjuangkannya. (***)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: