SANGATTA – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim, mengaku belum menerima surat resmi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait enam bentuk larangan ujaran kebencian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Enam larangan itu saya sudah baca di media. Tapi kami belum ada menerima surat resminya dari BKN,” kata Sekretaris BKPP Kutim Rudi Baswan saat di temui di Ruang Kerjanya, kemarin.
Dia menambahkan jika surat telah diterima, BKPP siap mengawal aturan tersebut. Langkah awalnya dengan sosialisasi ke ASN, terutama penjelasan saksi apa yang bakal diterima jika aturan itu dilanggar.
“Walau kami belum ada sistem pengawasan di media sosial, tetapi untuk mencegahnya ialah dengan cara Mensosialisasikan. Itu langkah awal,” terangnya.
Peredaran ujaran kebencian, kata mantan Camat Bengalon ini, tak sekalipun ditemukan di Kutim. Semua masih berjalan aman. Yang ada hanya, timbulnya kritikan dari pemerhati layanan publik.”Belum ada. Kutim aman ujaran kebencian,” tuturnya.
Beberapa waktu lalu santer diberikan BKN mengeluarkan enam bentuk aktivitas ujaran kebencian yang dilarang dilakukan oleh ASN.
Melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN, M. Ridwan dalam siaran persnya Jumat (18/5), menyampaikan secara rinci keenam bentuk ujaran kebencian itu.
Pertama, menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial (medsos) yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
Kedua, menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat medsos ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar golongan.
Ketiga, menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui medsos (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya).
Keempat, mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
Kelima, mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
Keenam, menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin kesatu dan kedua dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.
BKN mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kedapatan mem-posting ujaran kebencian dan isu intoleransi.
Ada berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan PNS yang melakukan tindakan-tindakan tersebut yaitu di www.lapor.go.id, dan melalui surat elektronik ke alamat humas@bkn.go.id. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: