SANGATTA – Operasi Anti Narkotika (Antik) 2017 yang digelar jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutim terus membuahkan hasil. Dalam dua hari terakhir, sebanyak lima pengedar diamankan dari sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kelimanya adalah, SY (35), SR (36), BM (30), AK (37) dan Su (30).
“Terungkapnya dua kasus tersebut tak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif melaporkan terkait peredaran narkoba di wilayahnya. Sehingga berbekal laporan tersebut, kami jadi lebih mudah menangkap para pelaku,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasat Reskoba Iptu Abdul Rauf, Kamis (20/4) kemarin.
Dia menerangkan, pengungkapan kasus pertama dilakukan pada Senin, 17 April 2017. Setelah mendapat laporan, jika di Jalan APT Pranoto kerap dilakukan transaksi narkoba, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya pihaknya berhasil memancing pelaku berinisial SY untuk bertransaksi narkoba di Gang Cendrawasih Desa Sangatta Utara. Sekira pukul 23.30 Wita pelaku datang menggunakan sepeda motor bebek Yamaha Jupiter. Tak mau pelaku kabur, anggota polisi yang sudah bersiap langsung menangkap pelaku.
“Saat diperiksa, kami temukan pipet kaca (alat hisap sabu) dan satu poket sabu di kantong baju sebelah kiri seberat 0,32 gram. Barang itu katanya milik SR,” jelasnya.
Pihaknya pun, kata Rauf langsung bergerak ke rumah SR di Jalan Gajah mada, RT 04 Gang Majai Desa Sangatta Utara. Namun dalam penggeledahan, pihaknya hanya menemukan seperangkat alat hisap yang disimpan dalam tas warna loreng hijau yang digantung di kamar tersangka.
“Kedua pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan,” kata Rauf.
Sementara itu, berselang beberapa jam, ujar Rauf, jajarannya kembali mendapat informasi bahwa di sekitar kawasan Jalan Antasari Desa Sangatta Utara kerap terjadi transaksi dan pesta narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya akhirnya mengetahui kediaman pelaku yang tinggal di sebuah rumah kos-kosan.
“Setelah digrebek tiga pelaku yakni BM, AK dan Su sedang berada dalam kamar. Dari hasil penggeledahan ditemukan seperangkat alat hisap, pipet kaca dalam kantong celana sebelah kiri BM dan uang hasil penjualan sebanyak Rp 250 ribu milik AK. Kemudian tersangka beserta BB dibawa ke Polres Kutim guna proses penyidikan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 114 Juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidananya minimal 5 tahun kurungan penjara. (aj)







