bontangpost.id – Pemberian makan buaya Riska yang diklaim memiliki izin dibantah oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah 2 Tenggarong Suriawati Halim menjelaskan surat pernyataan tersebut secara gamblang menyebut buaya Riska harus diperlakukan selayaknya satwa liar.
“Ada tiga poin dalam surat pernyataan itu. Kalau kami mengizinkan, jelas bisa terseret hukum,” jelasnya, Minggu (13/8/2023).
Selain itu, youtuber atau penggiat media sosial tidak diperbolehkan untuk mengeksplor buaya Riska, baik dalam bentuk foto maupun video.
Disebutkan pula dalam surat pernyataan, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terhadap warga Guntung, Ambo bakal bertanggung jawab.
Menurutnya, pemberian makan ke satwa liar justru bisa mengubah perilaku satwa itu sendiri. Sehingga memberikan makan dilarang.
“Soal apakah bakal direlokasi nantinya, kami masih tunggu koordinasi warga,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: