bontangpost.id – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim belum menerima surat pengajuan izin pengelolaan kandang Buaya Riska.
Hal itu disampaikan Kepala BKSDA Kaltim Ari Wibawanto.
“Belum ada surat permohonan yang masuk terkait perizinannya,” katanya kepada redaksi Bontang Post.
Adapun ia menyebut, belum melakukan kegiatan kajian apapun. Mengingat belum diketahui mekanisme pengelolaan seperti apa yang akan ditempuh.
“Lembaga konservasi, penangkaran, atau apa,” sebutnya.
Apabila bentuknya berupa lembaga konservasi, pihak mana yang nantinya mengajukan pengelolaan tersebut. Pemerintah kota, provinsi, pemilik lahan atau pihak lain.
Selanjutnya, harus dipastikan pula kesiapan untuk mekanisme yang akan diambil.
“Siap enggak dengan lembaga konservasi, dan itu harus sesuai aturan,” ujar dia.
Jika belum ada pihak yang akan bertanggung jawab, BKSDA Kaltim pun tak dapat serta merta melakukan kajian, bahkan memindahkan Buaya Riska.
Lebih lanjut, pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada PJ Gubernur Kaltim Akmal Malik dan menyodorkan mekanisme yang perlu ditempuh.
“Pastikan dulu mekanismenya, kemudian silakan mengajukan permohonan izin kepada kami. Kalau tidak ada izin, kami belum dapat melakukan apapun,” tandasnya. (*)