SAMARINDA – Peredaran narkoba di wilayah Kaltim kian menghawatirkan. Jual beli barang haram tersebut bahkan telah menjadi ladang usaha yang cukup menjanjikan bagi sebagian kalangan. Seperti yang dilakukan IP seorang bandar narkoba asal Sangatta, Kutai Timur (Kutim) yang berhasil dibekuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, Sabtu (8/12) lalu.
Dari hasil penyelidikan petugas BNNP Kaltim, terungkap bahwa tersangka IP memiliki sejumlah aset berharga yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan narkoba. Aset yang didapatkan dari IP terbilang cukup fantastis.
Sebuah rumah, lima unit kendaraan roda empat (R4), 11 kendaraan roda dua (R2), satu unit ponsel dan uang tunai sebanyak Rp 43 juta disita BNNP dari tangan tersangka IP. Semua aset itu diduga kuat sebagai bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPU) yang dilakukan tersangka IP.
Kepala BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon menerangkan, dalam perkara tersebut, pihaknya tidak hanya mengamankan tersangka IP. Sebanyak lima anggota jaringan pengedar yang berada di bawah pimpinan IP ikut dibekuk BNNP. Mereka adalah AD, MS, KM, AT dan AY.
Penangkapan terhadap gembong narkoba asal Sangatta itu bermula dari laporan masyarakat pada pertengahan November 2018, bahwa di Jalan Yos Sudarso I, Gang H Jamaluddin, RT 01, Sangatta Utara, kerap dijadikan lokasi transaksi gelap narkoba jenis sabu-sabu.
Dari laporan itu, petugas BNNP Kaltim kemudian melakukan penyelidikan. Alhasil, pada Rabu (21/11), petugas BNNP Kaltim berhasil mengamankan dua orang pengedar yakni AD dan MS di sebuah rumah barakan di Gang H Jamaluddin.
Dari tangan AD petugas BNNP mengamankan barang bukti 20 poket narkoba jenis sabu seberat 5,64 gram dan uang tunai Rp 900 ribu yang diduga hasil dari penjualan narkoba. Dari tangan MS petugas juga mengamankan 11 poket sabu seberat 5,67 gram dan uang tunai sebesar Rp 2 juta.
“AD dan MS kami amankan di kediamannya IP. Selama ini, tempat itu dijadikan lokasi transaksi terbuka narkoba. Saat kejadian, tersangka IP sedang berada di Bontang,” ungkap AKBP Tampubolon, Rabu (12/12) kemarin.
Dari keterangan AD dan MS diketahui, rumah tempat keduanya diamankan merupakan rumah sewaan tersangka IP. Untuk mengelabui petugas berwajib, tersangka IP menjadikan rumah sewaan itu sebagai tempat tinggal, memelihara ayam saung dan sebagai tempat bengkel.
“Walau tempat itu sudah dilakukan penindakan, tapi beberapa warga tetap datang membeli (narkoba, Red.) di tempat itu. Tidak ada ragu-ragu dari mereka. Setelah kami periksa, ternyata beberapa warga itu adalah para pemakai. Karena dari hasil tes urine, mereka memang positif. Mereka kami masukan di Balai Rehabilitasi,” tuturnya.
BIDIK PENYUPLAI NARKOBA
Upaya penyelidikan oleh BNNP Kaltim terus berlanjut untuk mengungkap jaringan narkoba di Sangatta. Terutama pasca-lepasnya tersangka IP yang diduga kuat sebagai penyuplai atau bandar narkoba di wilayah Sangatta.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Senin (27/12), petugas BNNP Kaltim berhasil mengamankan seorang pengedar berinisial KM. Lelaki yang menjadi kaki tangan tersangka IP itu diamankan di sebuah rumah barakan di RT 39, Gang Wulan, Jalan APT Pranoto, Sangatta Utara.
Dari hasil pengeledahan di tempat KM, petugas menemukan satu poket sabu seberat 0,73 gram, satu unit timbang digital dan satu alat hisap sabu atau bong. Selain itu, petugas juga ikut mengamankan AY yang merupakan istri KM.
Berdasarkan data yang dimiliki BNNP Kaltim, nama AY masuk dalam salah satu daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. Atas dasar itu, suami istri itu kemudian langsung diamankan di Markas BNNP Kaltim guna keperluan proses penyelidikan lebih lanjut.
Kepada penyidik BNNP, KM mengakui jika barang haram yang ada di tangannya berasal dari tersangka IP. Atas sederet kesaksian itu, petugas BNNP Kaltim kemudian memasukan tersangka IP ke dalam listing DPO.
Kesabaran petugas BNNP Kaltim menyusuri jejak tersangka IP pada Sabtu (8/12) lalu akhirnya membuahkan hasil. Sekitar pukul 01.00 Wita, tepatnya di Gang Ampera, Jalan Diponegoro, Sangatta Utara, petugas BNNP berhasil menbekuk tersangka IP.
“Selain mengenakan pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika, tersangka IP juga dijerat dengan laporan kepolisian atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Karena dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah aset yang diduga hasil pencucian uang hasil tindak pidana narkoba,” jelasnya.
DIPASOK DARI SAMARINDA
Rangkaian penyelidikan demi penyelidikan dilakukan petugas BNNP Kaltim. Termasuk mendalami asal sabu-sabu yang dimiliki tersangka IP. Dari introgasi kepada tersangka IP, petugas BNNP mendapatkan informasi jika narkoba yang ia edarkan selama ini berasal dari seseorang berinisial AT dari Kota Samarinda.
Atas informasi itu, petugas BNPP lalu bergerak cepat untuk menangkap AT. Hasilnya, pada Sabtu (8/12) sekira pukul 10.30 Witam bertempat di Gang Kenari, Jalan Lambung Mangkurat, Samarinda, tersangka AT berhasil dibekuk petugas BNNP Kaltim.
Walau tidak mendapatkan barang bukti narkoba, namun dari hasil tes urine, tersangka AT dinyatakan postif mengkonsumsi narkoba. Atas pertimbangan itu, tersangka AT kemudian digelandang ke kantor BNNP Kaltim untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lain. Kami menduga, dari kasus ini masih ada jaringan narkoba yang lebih besar lagi,” tuturnya.
Menurut Tampubolon, jaringan narkoba yang dimainkan tersangka IP dan para kaki tangannya sudah terbilang cukup lama. Tersangka IP sendiri disebutnya sudah masuk dalam bidikan target operasi BNNP Kaltim sejak tiga tahun terakhir.
“IP ini merupakan salah satu bandar narkoba yang sudah lama masuk daftar target operasi kami. Dan IP ini adalah mantan salah satu anak buah dari seorang bandar narkoba di Kaltim yang sudah ke luar dan berhenti dari bisnis narkoba. Makanya, jaringan kami sedikit terputus,” sebutnya.
Barang bukti kendaraan mobil, motor, sertifikat rumah, buku tabungan bank dan beberapa alat bukti lainnya yang diamankan dari keenam tersangka, telah diamankan petugas BNNP Kaltim.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. (drh)
KRONOLOGIS KEJADIAN
=Awal November 2018, BNNP Kaltim mendapatkan laporan adanya transaksi jual beli narkoba di RT 01, Gang H Jamaluddin, Jalan Yos Sudarso I, Sangatta Utara.
=Pada 21 November 2018, petugas BNNP Kaltim berhasil mengamankan dua orang pengedar berinisial AD dan MS di Gang H Jamaluddin, Jalan Yos Sudarso I.
=Dari tangan AD dan MS petugas mengamankan 20 poket sabu seberat 5,64 gram, uang Rp 900 ribu, 11 paket sabu seberat 5,67 gram, satu timbang digital, satu bong dan uang Rp 2,155 juta.
=Dari interogasi terhadap AD dan MS, didapatkan informasi bahwa barang itu didapatkan dari IP. Ketika penangkapan AD dan MS, IP diketahui sedang berada di Bontang dan berhasil lepas dari penangkapan.
=Pada 27 November 2018, petugas BNNP Kaltim kembali berhasil mengamankan tersangka KM yang merupakan kaki tangan IP.
=Dari tersangka KM, petugas mengamankan satu poket sabu seberat 0,73 gram, satu unit timbang digital, alat hisap sabu dan pipet kaca. Di sini petugas juga mengamankan AY yang merupakan istri KM yang diketahui adalah seorang buronan dalam kasus yang sama.
=Pada 8 Desember 2018 sekira pukul 01.00 Wita, petugas akhirnya berhasil mengamankan IP yang merupakan bandar narkoba di Sangatta. IP diamankan di Gang Ampera, Jalan Diponegoro, Sangatta Utara.
=Berdasarkan pengakuan IP, narkoba yang ia kelola berasal dari tersangka AT yang berada di Kota Samarinda.
=Pada 8 Desember 2018 sekira pukul 10.30 Wita, petugas BNNP Kaltim menciduk AT di kediamannya di Gang Kenari, Jalan Lambung Mangkurat, Samarinda.
=Melalui sederet penangkapan itu, petugas BNNP Kaltim turut menyita aset milik tersangka IP seperti sertifikat rumah, lima unit mobil, 11 motor, buku tabungan bank dan uang tunai Rp 43 juta. Semua barang itu diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan narkoba.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post