• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

BNN Bekuk Bandar Narkoba Sangatta 

by BontangPost
13 Desember 2018, 16:40
in Kaltim
Reading Time: 4 mins read
0
DIAMANKAN: Para tersangka pengedar narkoba asal Sangatta, Kutim nampak tak berkutik setelah diamankan jajaran BNNP Kaltim.(FOTO: DIRHAN/METRO SAMARINDA)

DIAMANKAN: Para tersangka pengedar narkoba asal Sangatta, Kutim nampak tak berkutik setelah diamankan jajaran BNNP Kaltim.(FOTO: DIRHAN/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Peredaran narkoba di wilayah Kaltim kian menghawatirkan. Jual beli barang haram tersebut bahkan telah menjadi ladang usaha yang cukup menjanjikan bagi sebagian kalangan. Seperti yang dilakukan IP seorang bandar narkoba asal Sangatta, Kutai Timur (Kutim) yang berhasil dibekuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, Sabtu (8/12) lalu.

Dari hasil penyelidikan petugas BNNP Kaltim, terungkap bahwa tersangka IP memiliki sejumlah aset berharga yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan narkoba. Aset yang didapatkan dari IP terbilang cukup fantastis.

Sebuah rumah, lima unit kendaraan roda empat (R4), 11 kendaraan roda dua (R2), satu unit ponsel dan uang tunai sebanyak Rp 43 juta disita BNNP dari tangan tersangka IP. Semua aset itu diduga kuat sebagai bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPU) yang dilakukan tersangka IP.

Kepala BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon menerangkan, dalam perkara tersebut, pihaknya tidak hanya mengamankan tersangka IP. Sebanyak lima anggota jaringan pengedar yang berada di bawah pimpinan IP ikut dibekuk BNNP. Mereka adalah AD, MS, KM, AT dan AY.

Barang bukti narkoba dan alat timbang juga ikut diamankan.(FOTO: DIRHAN/METRO SAMARINDA)

Penangkapan terhadap gembong narkoba asal Sangatta itu bermula dari laporan masyarakat pada pertengahan November 2018, bahwa di Jalan Yos Sudarso I, Gang H Jamaluddin, RT 01, Sangatta Utara, kerap dijadikan lokasi transaksi gelap narkoba jenis sabu-sabu.

Dari laporan itu, petugas BNNP Kaltim kemudian melakukan penyelidikan. Alhasil, pada Rabu (21/11), petugas BNNP Kaltim berhasil mengamankan dua orang pengedar yakni AD dan MS di sebuah rumah barakan di Gang H Jamaluddin.

Dari tangan AD petugas BNNP mengamankan barang bukti 20 poket narkoba jenis sabu seberat 5,64 gram dan uang tunai Rp 900 ribu yang diduga hasil dari penjualan narkoba. Dari tangan MS petugas juga mengamankan 11 poket sabu seberat 5,67 gram dan uang tunai sebesar Rp 2 juta.

“AD dan MS kami amankan di kediamannya IP. Selama ini, tempat itu dijadikan lokasi transaksi terbuka narkoba. Saat kejadian, tersangka IP sedang berada di Bontang,” ungkap AKBP Tampubolon, Rabu (12/12) kemarin.

Baca Juga:  Dampingi Hasdam, Rizal Didaftarkan Pekan Ini

Dari keterangan AD dan MS diketahui, rumah tempat keduanya diamankan merupakan rumah sewaan tersangka IP. Untuk mengelabui petugas berwajib, tersangka IP menjadikan rumah sewaan itu sebagai tempat tinggal, memelihara ayam saung dan sebagai tempat bengkel.

“Walau tempat itu sudah dilakukan penindakan, tapi beberapa warga tetap datang membeli (narkoba, Red.) di tempat itu. Tidak ada ragu-ragu dari mereka. Setelah kami periksa, ternyata beberapa warga itu adalah para pemakai. Karena dari hasil tes urine, mereka memang positif. Mereka kami masukan di Balai Rehabilitasi,” tuturnya.

BIDIK PENYUPLAI NARKOBA

Upaya penyelidikan oleh BNNP Kaltim terus berlanjut untuk mengungkap jaringan narkoba di Sangatta. Terutama pasca-lepasnya tersangka IP yang diduga kuat sebagai penyuplai atau bandar narkoba di wilayah Sangatta.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Senin (27/12), petugas BNNP Kaltim berhasil mengamankan seorang pengedar berinisial KM. Lelaki yang menjadi kaki tangan tersangka IP itu diamankan di sebuah rumah barakan di RT 39, Gang Wulan, Jalan APT Pranoto, Sangatta Utara.

Dari hasil pengeledahan di tempat KM, petugas menemukan satu poket sabu seberat 0,73 gram, satu unit timbang digital dan satu alat hisap sabu atau bong. Selain itu, petugas juga ikut mengamankan AY yang merupakan istri KM.

Berdasarkan data yang dimiliki BNNP Kaltim, nama AY masuk dalam salah satu daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. Atas dasar itu, suami istri itu kemudian langsung diamankan di Markas BNNP Kaltim guna keperluan proses penyelidikan lebih lanjut.

Kepada penyidik BNNP, KM mengakui jika barang haram yang ada di tangannya berasal dari tersangka IP. Atas sederet kesaksian itu, petugas BNNP Kaltim kemudian memasukan tersangka IP ke dalam listing DPO.

Kesabaran petugas BNNP Kaltim menyusuri jejak tersangka IP pada Sabtu (8/12) lalu akhirnya membuahkan hasil. Sekitar pukul 01.00 Wita, tepatnya di Gang Ampera, Jalan Diponegoro, Sangatta Utara, petugas BNNP berhasil menbekuk tersangka IP.

Baca Juga:  Bonus Atlet Lambat “Lagu Lama” 

“Selain mengenakan pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika, tersangka IP juga dijerat dengan laporan kepolisian atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Karena dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah aset yang diduga hasil pencucian uang hasil tindak pidana narkoba,” jelasnya.

DIPASOK DARI SAMARINDA

Rangkaian penyelidikan demi penyelidikan dilakukan petugas BNNP Kaltim. Termasuk mendalami asal sabu-sabu yang dimiliki tersangka IP. Dari introgasi kepada tersangka IP, petugas BNNP mendapatkan informasi jika narkoba yang ia edarkan selama ini berasal dari seseorang berinisial AT dari Kota Samarinda.

Atas informasi itu, petugas BNPP lalu bergerak cepat untuk menangkap AT. Hasilnya, pada Sabtu (8/12) sekira pukul 10.30 Witam bertempat di Gang Kenari, Jalan Lambung Mangkurat, Samarinda, tersangka AT berhasil dibekuk petugas BNNP Kaltim.

Walau tidak mendapatkan barang bukti narkoba, namun dari hasil tes urine, tersangka AT dinyatakan postif mengkonsumsi narkoba. Atas pertimbangan itu, tersangka AT kemudian digelandang ke kantor BNNP Kaltim untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lain. Kami menduga, dari kasus ini masih ada jaringan narkoba yang lebih besar lagi,” tuturnya.

Menurut Tampubolon, jaringan narkoba yang dimainkan tersangka IP dan para kaki tangannya sudah terbilang cukup lama. Tersangka IP sendiri disebutnya sudah masuk dalam bidikan target operasi BNNP Kaltim sejak tiga tahun terakhir.

“IP ini merupakan salah satu bandar narkoba yang sudah lama masuk daftar target operasi kami. Dan IP ini adalah mantan salah satu anak buah dari seorang bandar narkoba di Kaltim yang sudah ke luar dan berhenti dari bisnis narkoba. Makanya, jaringan kami sedikit terputus,” sebutnya.

Barang bukti kendaraan mobil, motor, sertifikat rumah, buku tabungan bank dan beberapa alat bukti lainnya yang diamankan dari keenam tersangka, telah diamankan petugas BNNP Kaltim.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. (drh)

Baca Juga:  Pemkot Samarinda Beri Diklat 3.164 Anggota Linmas

KRONOLOGIS KEJADIAN

=Awal November 2018, BNNP Kaltim mendapatkan laporan adanya transaksi jual beli narkoba di RT 01, Gang H Jamaluddin, Jalan Yos Sudarso I, Sangatta Utara.

=Pada 21 November 2018, petugas BNNP Kaltim berhasil mengamankan dua orang pengedar berinisial AD dan MS di Gang H Jamaluddin, Jalan Yos Sudarso I.

=Dari tangan AD dan MS petugas mengamankan 20 poket sabu seberat 5,64 gram, uang Rp 900 ribu, 11 paket sabu seberat 5,67 gram, satu timbang digital, satu bong dan uang Rp 2,155 juta.

=Dari interogasi terhadap AD dan MS, didapatkan informasi bahwa barang itu didapatkan dari IP. Ketika penangkapan AD dan MS, IP diketahui sedang berada di Bontang dan berhasil lepas dari penangkapan.

=Pada 27 November 2018, petugas BNNP Kaltim kembali berhasil mengamankan tersangka KM yang merupakan kaki tangan IP.

=Dari tersangka KM, petugas mengamankan satu poket sabu seberat 0,73 gram, satu unit timbang digital, alat hisap sabu dan pipet kaca. Di sini petugas juga mengamankan AY yang merupakan istri KM yang diketahui adalah seorang buronan dalam kasus yang sama.

=Pada 8 Desember 2018 sekira pukul 01.00 Wita, petugas akhirnya berhasil mengamankan IP yang merupakan bandar narkoba di Sangatta. IP diamankan di Gang Ampera, Jalan Diponegoro, Sangatta Utara.

=Berdasarkan pengakuan IP, narkoba yang ia kelola berasal dari tersangka AT yang berada di Kota Samarinda.

=Pada 8 Desember 2018 sekira pukul 10.30 Wita, petugas BNNP Kaltim menciduk AT di kediamannya di Gang Kenari, Jalan Lambung Mangkurat, Samarinda.

=Melalui sederet penangkapan itu, petugas BNNP Kaltim turut menyita aset milik tersangka IP seperti sertifikat rumah, lima unit mobil, 11 motor, buku tabungan bank dan uang tunai Rp 43 juta. Semua barang itu diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan narkoba.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Metro Samarindanarkoba
Share84TweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Timsel dan KPU RI “Adu” Hemat Bicara 

Next Post

Penangguhan Ditenggat 20 Desember 

Related Posts

Jaringan Loa Janan Dibongkar, Polres Kukar Sita 1,5 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar
Kriminal

Jaringan Loa Janan Dibongkar, Polres Kukar Sita 1,5 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar

16 April 2026, 15:00
Sempat Kabur dan Buang Barang Bukti, Pria di Bontang Baru Tertangkap Bawa 7 Paket Sabu
Kriminal

Sempat Kabur dan Buang Barang Bukti, Pria di Bontang Baru Tertangkap Bawa 7 Paket Sabu

13 April 2026, 11:21
Bawa 11 Kilogram Sabu, Dua Warga Bontang Diringkus di Sangatta; Ini Kronologinya
Kriminal

Bawa 11 Kilogram Sabu, Dua Warga Bontang Diringkus di Sangatta; Ini Kronologinya

6 April 2026, 18:41
Simpan Sabu di Gudang, Pria di Berbas Pantai Bontang Diciduk Polisi
Kriminal

Simpan Sabu di Gudang, Pria di Berbas Pantai Bontang Diciduk Polisi

5 April 2026, 15:56
Digerebek Polisi, Pengedar Sabu di Berebas Tengah Bontang Simpan 23 Paket
Kriminal

Digerebek Polisi, Pengedar Sabu di Berebas Tengah Bontang Simpan 23 Paket

28 Maret 2026, 12:30
Polsek Marangkayu Gagalkan Transaksi Sabu, Tiga Pria Diciduk
Kriminal

Polsek Marangkayu Gagalkan Transaksi Sabu, Tiga Pria Diciduk

4 Maret 2026, 04:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana 10 Persen Nelayan Muara Badak Dipersoalkan, Polisi Lakukan Pemantauan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kartu Bontang Pintar Tetap Prioritas, Pemkot Sesuaikan Nominal Bantuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.