SAMARINDA – Polemik masih banyaknya pemilih potensial yang belum boleh melakukan perekaman KTP-El mendapat respon dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bagi pemilih pemula yang sudah sampai umurnya 17 tahun pada saat Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim, maka diperbolehkan memilih tanpa terlebih dulu mengantongi surat keterangan (suket) perekaman KTP-El.
Karena itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dapat menerbitkan suket untuk pemilih pemula yang belum memenuhi syarat perekaman KTP-El. Sehingga pemilih pemula dapat menggunakan suket tersebut sebagai dasar untuk memilih.
Kepala Seksi (Kasi) Aparatur Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP3A) Kaltim, Sulaken mengungkapkan, kebijakan tersebut dikeluarkan untuk merangkul calon pemilih yang belum memenuhi syarat umur untuk merekamKTP-El.
“Mereka yang saat ini masih berumur 16 tahun, itu belum bisa merekam KTP-El. Makanya diterbitkan surat edaran bahwa Disdukcapil di kabupaten/kota dapat menerbitkan surat keterangan pemilih yang terdata di database,” ungkap Sulekan, Jumat (20/4) lalu.
Kata dia, Disdukcapil dapat menerbitkan surat keterangan tersebut secara massal. Dasar penerbitan surat keterangan tersebut berasal dari database calon pemilih yang masih berumur 16 tahun.
“Nanti boleh diterbitkan secara kolektif. Boleh juga permohonan surat keterangan itu satu per satu. Tetapi permohonannya bukan oleh pemilih bersangkutan. Nanti dari KPU yang langsung meminta pada Disdukcapil,” sebutnya.
Kemudian, syarat penerbitan suket ini yakni KPU kabupaten/kota memohon pada Disdukcapil agar menerbitkan surat keterangan untuk pemilih pemula potensial. Dalam waktu pemungutan suara yang hanya menyisakan dua bulan, KPU dapat menyampaikan data pemilih potensial secara massal. Sehingga proses penerbitan tidak memakan waktu yang lama.
“Nanti bisa diterbitkan satu surat keterangan untuk 20 sampai 30 pemilih. Setelah terbit, tugas KPU yang akan menindaklanjutinya. Jadi pemilih pemula itu tidak perlu repot mengurus sendiri, karena semuanya sudah diurus KPU dan Disdukcapil,” katanya.
Komisioner KPU Kaltim, Mohammad Syamsul Hadi mengapresiasi penerbitan aturan tersebut. Mengingat di Kaltim masih banyak pemilih potensial yang belum dapat mengurus KTP-El.
“Surat edaran itu langsung ditujukan pada KPU Kaltim. Kami sudah menyampaikan pada KPU kabupaten/kota pada rapat koordinasi, agar mereka segera menindaklanjuti surat edaran itu,” ungkapnya.
“Karena itu, berdasarkan informasi yang saya dapat, sekarang sudah mulai diproses data pemilih yang akan diusulkan pada Disdukcapil. Saya berharap surat keterangan itu bisa segera diterbitkan,” lanjutnya.
Syamsul berharap, sebelum pemilihan pada 27 Juni mendatang, seluruh data pemilih potensial telah dinyatakan memegang suket tersebut. Sehingga dapat menggunakan hak pilihnya di Pilgub Kaltim 2018.
“Apalagi data pemilih potensial yang belum boleh mengurus KTP-El itu sudah ada di Disdukcapil. Tinggal KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan Disdukcapil, agar data yang ada di dua belah pihak bisa disinkronkan,” tutupnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: