DPT Mengacu di Pilkada 2015 dan Pilpres 2014
SAMARINDA – Syarat keiikut sertaan calon gubernur (cagub) melalui jalur independen (perseorangan) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim 2018 wajib memenuhi 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Penetapan DPT oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim mengacu pada data Pilkada 2015 dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu.
Sekretaris KPU Kaltim Syarifuddin Rusli mengatakan, pembukaan pendaftaran pasangan calon perseorangan mulai dibuka tanggal 22-26 November mendatang. Kemudian dilanjutkan dengan proses verifikasi persyaratan hingga penetapan pada Desember 2017.
“Rekapitulasi daftar pemilih jalur perseorangan telah kami tetapkan akhir pekan kemarin. Dari situ terdapat 2.513.840 daftar pemilih tetap (DPT) yang disetujui,” ungkapnya, Selasa (12/9) kemarin.
Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 9 huruf (b), provinsi dengan jumlah penduduk yang memiliki DPT lebih dari 2 juta jiwa hingga 6 juta jiwa, maka persyaratan jalur perseorangan harus didukung paling sedikit 8,5 persen.
“Provinsi Kaltim memiliki DPT lebih dari 2 juta jiwa, maka syarat jalur independen otomatis 8,5 persen. Dengan dasar hitungannya 2.513.840 dikali 8,5 persen,” terangnya.
Artinya jika mengikuti dasar acuan tersebut, maka calon gubernur dari jalur perseorangan harus mengumpulkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 213.677 jiwa. Berikut dilampirkan dengan surat pernyataan bermaterai dari pendukung atau pemilik KTP.
“Selain itu, sebaran dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan harus mewakili 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di Kaltim,” bebernya.
Bila mengacu pada hal itu, maka minimal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan harus menyerahkan fotokopi KTP yang mewakili 5 kabupaten/kota di Kaltim. Karena di Kaltim sendiri terdapat 10 kabupaten/kota.
“Dari data yang diserahkan kepada kami, selanjutnya langsung diverifikasi tim KPU. Jika memang ada kekurangan persyaratan, maka akan disampaikan kepada pasangan calon terkait. Akan ada waktu yang diberikan untuk memenuhi kekurangan persyaratan,” katanya.
Dia menyebut, secara umum tahapan verifikasi berkas dimulai dari penyampaian data atau penyerahan persyaratan jalur perseorangan, lalu dilanjutkan dengan proses verifikasi. Setelah itu akan disampaikan tanggapan balik atau proses perbaikan data jika ada kekurangan.
“Kalau sudah itu, maka dilanjutkan dengan proses verifikasi ulang data untuk dilakukan finalisasi. Tapi jika memang nanti sampai bulan Desember data terkait tidak dipenuhi, maka paslon terkait akan dibatalkan atau dinyatakan tidak memenuhi syarat,” katanya.
Rusli menambahkan, proses verifikasi syarat nanti langsung by name by address. Sehingga proses verifikasi akan berlangsung ketat dan panjang. Namun demikian, dia mengaku tim KPU telah siap untuk hal tersebut. “Yang pasti, kami sudah siap menyelenggarakan Pilgub Kaltim 2018,” akunya. (drh)
Rekapitulasi DPT Jalur Perseorangan
Kabupaten/Kota Jumlah Pemilih Keterangan
Berau 153.363 Pilkada 2015
Balikpapan 451.782 Pilkada 2015
Bontang 121.646 Pilkada 2015
Samarinda 576.808 Pilkada 2015
Kutai Barat 121.850 Pilkada 2015
Kutai Kartanegara 515.644 Pilkada 2015
Kutai Timur 259.509 Pilkada 2015
Mahakam Ulu 20.817 Pilkada 2015
Paser 175.132 Pilkada 2015
PPU 118.289 Pilpres 2014
Total 2.513.840
Sumber data: KPU Kaltim
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: