Bongkar Muat Batu Bara di Pelabuhan Loktuan, KSOP Nilai Salahi Aturan, Dishub Sebut Tak Masalah

Pelabuhan Loktuan bakal melayani penyeberangan Bontang-Mamuju. (Fitri Wahyuningsih/bontangpost.id)

bontangpost.id – KSOP Bontang menilai rencana pemanfaatan Pelabuhan Loktuan sebagai lokasi memuat batu bara keliru. Sebab menyalahi aturan dalam RTRW Bontang 2019-2039.

Dalam Perda Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2019 tentang RTRW Kota Bontang pembangunan dan pengembangan terminal khusus yang berfungsi sebagai terminal khusus kegiatan/ aktivitas pertambangan berada di Kelurahan Bontang Lestari.

Selain itu, juga dinyatakan pelabuhan di Kelurahan Loktuan berfungsi sebagai Pelabuhan Pengumpul. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi. Jadi tidak tepat aktifitas bongkar muat pelabuhan batubara di Kelurahan Loktuan.

Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Bontang, Agus Wiyanto, mengatakan karena bertentangan dengan RTRW, maka pihaknya menilai rencana itu menyalahi aturan.

”Kalau dari kami (KSOP) karena bertentangan dengan RTRW, ya tidak bisa,” ujar Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Bontang, Agus Wiyanto ketika disambangi di kantornya, Rabu (24/2/2021) sore.

Kata Agus, dalam RTRW sudah jelas bertentangan dengan peruntukkan pelabuhan di Loktuan. Terlebih, aktivitas pengangkutan batu bara ini rencanya bakal menggunakan jalan milik publik. Alias masuk dalam kawasan masyarakat. Padahal kegiatan khusus seperti pengangkutan batu bara mestinya punya jalur khusus. Tidak masuk permukiman warga. Harus memiliki pelabuhan sendiri.

“Intinya dari kami (KSOP) karena mengacu dengan RTRW, DPRD juga bilang harus perhatikan lingkungan, jadi tidak bisa,” tegasnya.

Lebih jauh, ujarnya, peruntukkan pelabuhan bukan untuk barang khusus. Sementara batu bara masuk kategori barang khusus. Fasilitas di pelabuhan hanya dimanfaatkan untuk kapal penumpang dan non kontainer.

“Tidak bisa begitu. Baca lagi aturannya yang benar. RTRW juga tidak bisa, mereka cukup tahu,” tandasnya.

Namun, apa yang disampaikan KSOP berseberangan dengan Dinas Perhubungan (Dishub). Dishub menyatakan tidak ada aturan yang ditabrak sehubungan rencana ini. Kasi Angkutan Dishub Welly Zakius memastikan rencana kegiatan di Pelabuhan Loktuan nantinya hanya muat. Tidak melakukan pembongkaran.

Jadi bahan tersebut diambil dari lokasi penumpukan di Kilometer 3 Jalan Arif Rahman Hakim. Lokasi itu termasuk wilayah area Kutai Timur. Pun demikian proses perizinan Andalalin dan UKL-UPL dari Kutim. Kemudian mineral itu dibawa ke Pelabuhan Loktuan. Langsung masuk kapal ponton. Artinya tidak ada penumpukan di dermaga.

“Sesuai Permenhub 74/2014 angkutan jalan jenis apapun diperbolehkan di jalan kelas III. Syaratnya di bawah delapan ton. Tidak pakai fuso atau trailer,” kata Welly.

Nantinya bahan angkutan juga wajib ditutup terpal. Pun demikian dengan pengangkutan pasir. Ketentuan lain ialah kendaraan pengangkut dilarang beriringan. Dishub juga mewacanakan pengaturan jadwal pengangkutan. Aktivitas dapat dilakukan di atas 13.00 Wita.

“Muatnya paling lama tujuh hari. Kalau cuaca bagus 3-4 hari selesai. Setelah penuh langsung berangkat, Durasi keberangkatan selanjutnya jeda sepekan hingga dua pekan,” ucapnya.

Ia juga menggaransi tidak adanya kerusakan jalan akibat aktivitas itu. Pasalnya ketentuan muatan disetarakan dengan jenis jalan kelas III. Terkait dengan menabrak Perda RTRW juga dibantahnya. Menurutnya tidak ada aturan baku pelabuhan umum melarang pengangkutan batu bara.

“Semua bisa muat. Sekarang curah cair di CPO, barang berbahaya milik PT KNI, dan pupuk kelapa sawit dari Malaysia juga dari Pelabuhan Loktuan. Beda kalau TUKS ada penumpukan batu bara,” sebutnya.

Mengenai arus lalu lintas laut juga tidak menjadi kendala. Sebab kapal bermuatan barang berbahaya yang kini turut bersandar di Pelabuhan Loktuan juga berkapasitas 300 feet.

“Terkait sandar dan olah gerak itu kewenangannya Pelindo. Kami terus melakukan koordinasi,” tutupnya. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version
https://www.bethhavenbaptistchurch.com/ anakslot https://torontocivics.com/ http://sultansawerlogin.com slot gacor arya88 slot gacor slot raffi ahmad slot raffi ahmad 77 https://attanwirmetro.or.id/ https://attanwirmetro.or.id/dolph/asd/ https://idtrack.co.id/ https://autoglass.co.id/ slot raffi ahmad 77 https://dabindonesia.co.id/ slot gacor https://tesiskita.com/ slot raffi ahmad https://bontangpost.id/ slot raffi ahmad 77 Anakslot https://karyakreatif.co.id/ slot raffi ahmad 88 Anakslot arya88 kicautoto kicautoto slot thailand https://www.ajlagourmet.com/ kicautoto situs raffi ahmad gacor slot raffi ahmad 88 situs scatter hitam situs scatter hitam slot toto Link Gacor Hari Ini Slot Bca Situs deposit 25 ribu https://cdn.sena.co.th/ toto 4d https://www.ajlagourmet.com/-/ daftar slot gacor