bontangpost.id – Salah satu kelurahan di Bontang, yakni Bontang Baru, dipilih sebagai project percontohan desa kerukunan. Ini terbilang membanggakan mengingat dalam lingkup Kaltim, hanya Bontang dan Samarinda yang kelurahannya dipilih sebagai percontohan.
Kepala Bagian Tata Usaha (TU) Kemenag Bontang Mustofa menjelaskan, penunjukan Bontang Baru sebagai desa toleransi dilakukan pada 2019 lalu. Kala itu diresmikan langsung oleh mantan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni.
Kata dia, secara ringkas desa kerukunan ialah sebuah wilayah yang di dalamnya bermukim warga yang meyakini kepercayaan berbeda– agama yang diakui negara. Juga didukung dengan pendirian rumah ibadah minimal 3 agama berbeda.
Untuk di Bontang Baru, diketahui ada 3 rumah ibadah berdiri di sana. Yakni masjid, gereja, dan pura. Hebatnya lagi, lokasi ketiga rumah ibadah itu terbilang tak saling berjauhan.
“Kita lihat di Salebba (daerah di Bontang Baru) berdiri pura. Tidak jauh dari sana ada gereja. Juga masjid,” kata Mustofa ketika disambangi bontangpost.id di kantornya, Jalan Kapten Pierre Tandean, Kamis (27/5/2021) pagi.
Pendirian rumah ibadah agama berbeda dalam satu lingkup (kelurahan) dipandang sebagai bukti bahwa masyarakat cukup menjunjung toleransi beragama. Bisa hidup rukun dan akur. Serta menjadikan perbedaan bukan sebuah hambatan, tapi justru sesuatu yang mesti dirayakan. Ia adalah warna. Adalah ciri khas kota ini, negara dan bangsa ini. Terlebih Bontang memang dibangun oleh para pendatang.
Desa kerukunan itu berada dalam kendali langsung wali kota, dan Kemenag. Lurah juga mesti memberikan contoh bagaimana masyarakat mesti hidup rukun, kendati warga dibingkai dalam berbagai kemajemukan.
Kata Mustofa, tujuan dari desa kerukunan ini agar semangat hidup rukun bisa meluas. Publik dapat menyaksikan langsung bahwa tidak ada yang salah, aneh, atau kurang bila masyarakat dengan keyakinan berbeda hidup berdampingan.
“Ini loh contoh masyarakat Bontang bisa hidup rukun dan damai. Harapannya, semangatnya itu bisa meluas. Bukan di Bontang Baru saja,” katanya.
Untuk lingkup Kaltim, kata Mustofa, hanya ada dua daerah ditunjuk sebagai desa kerukunan. Yakni Samarinda dan Bontang. Meski ini terbilang project percontohan, namun tidak ada akhir dari project ini. Justru didorong semakin banyak daerah yang mencontoh.
Adapun, negara menjamin hak seluruh warga negara untuk beragama dan menjalankan kepercayaan. Pun memberi ruang untuk beribadat yang selaras dengan agama atau kepercayaannya itu. Hal ini sebagaimana termatub dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 2. (*)







