• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

BPBD Temukan Indikasi Pembakaran Karhutla di Bontang, Polisi Pastikan Penyelidikan Berjalan

by Dwi Kurniawan Nugroho
25 Agustus 2026, 14:36
in Bontang
Reading Time: 3 mins read
0
BPBD Bontang mencatat 26 karhutla sepanjang 2026. Polisi menyelidiki dugaan pembakaran lahan dan mengingatkan ancaman pidana bagi pelaku.

BPBD Bontang mencatat 26 karhutla sepanjang 2026. Polisi menyelidiki dugaan pembakaran lahan dan mengingatkan ancaman pidana bagi pelaku.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bontang mengungkap adanya indikasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dipicu pembakaran. Namun, petugas belum pernah menemukan pelaku saat tiba di lokasi kejadian.

Data BPBD Kota Bontang mencatat sebanyak 26 kejadian karhutla sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Bontang Selatan menjadi wilayah dengan kejadian terbanyak, yakni 13 kejadian dengan luas lahan terbakar mencapai 15,229 hektare.

Disusul Bontang Barat dengan sembilan kejadian dan luas lahan terbakar 6,11 hektare. Sementara Bontang Utara mencatat empat kejadian dengan luas lahan terbakar 4,48 hektare. Total luas lahan yang terdampak karhutla di Kota Bontang mencapai 25,747 hektare.

Kepala BPBD Kota Bontang Usman melalui Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Ismail Abdullah mengatakan, dugaan pembakaran tidak bisa dikesampingkan. Namun, petugas belum pernah menemukan orang yang diduga sebagai pelaku di lokasi.

Baca Juga:  Udara Bontang Masih Tak Sehat Meski Kabut Asap Mulai Menipis

“Indikasinya mungkin ada, tapi kami tidak pernah menemukan orangnya atau pelakunya,” ujar Ismail.

Ia mengatakan, BPBD umumnya tiba di lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat. Petugas kemudian fokus melakukan pemadaman atau fighting untuk mengendalikan api.

“Karena kami tiba di lokasi untuk melakukan fighting setelah ada laporan karhutla dari masyarakat,” jelasnya.

Menurut Ismail, memastikan penyebab kebakaran membutuhkan proses penyelidikan. Terlebih jika terdapat dugaan api sengaja dinyalakan untuk membuka atau membersihkan lahan.

“Untuk memastikan penyebabnya dikarenakan ada yang membakar mungkin harus ada penegakan hukum yang jalan dan itu mungkin instansi lain yang menjadi domainnya,” katanya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Putu Ari memastikan kepolisian tetap melakukan penyelidikan setiap terjadi kebakaran di wilayah Bontang. Penyelidikan dilakukan Satreskrim Polres Bontang bersama Polsek jajaran untuk mengetahui penyebab kebakaran sekaligus memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

Baca Juga:  Kebakaran Lahan di Jalan Soekarno-Hatta Bontang Meluas hingga Hampir 8 Hektare

“Setiap ada kebakaran, Polres Bontang melalui Satreskrim Polres Bontang beserta Polsek jajaran pasti melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Putu Ari menyebut, pelaku pembakaran lahan dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur tindak pidana.

Ancaman pidana tersebut di antaranya Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hingga 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 108 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.

Selain itu, pembakaran hutan secara sengaja juga dapat dikenakan ketentuan Pasal 78 juncto Pasal 50 Ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hingga lima tahun penjara.

Baca Juga:  Api Lahap Lahan di Jalan Soekarno-Hatta Bontang, Satu Rumah Kosong Terbakar

Sementara Pasal 108 juncto Pasal 69 huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juga mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

“Apabila ada perbuatan pidana, maka kita akan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Ancaman karhutla di Bontang menjadi perhatian seiring terbitnya Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.

Surat edaran yang diterbitkan pada 10 Agustus 2026 tersebut ditujukan kepada pemerintah daerah sebagai langkah pencegahan karhutla. Masyarakat pun diimbau tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar, terlebih kondisi cuaca kering dapat membuat api lebih cepat meluas. (*)

Tags: Karhutla
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kapal Roro Bontang Terancam Disita, Agus Haris Desak PT Bontang Transport Lunasi Tunggakan

Next Post

Pipa Jargas Bocor, Aliran Gas Sejumlah Wilayah Api-Api Bontang Ditutup

Related Posts

Polda Kaltim Ungkap 37 Kasus Karhutla, 33 Orang Jadi Tersangka
Kaltim

Polda Kaltim Ungkap 37 Kasus Karhutla, 33 Orang Jadi Tersangka

29 Oktober 2026, 19:14
Kebakaran Berulang di Bontang Lestari, Petugas Waspadai Titik Api Susulan
Bontang

Kebakaran Berulang di Bontang Lestari, Petugas Waspadai Titik Api Susulan

28 Oktober 2026, 15:08
Langit Oranye Selimuti Palangka Raya, Warga Bertaruh Nyawa di Tengah Asap Berbahaya
Nasional

Langit Oranye Selimuti Palangka Raya, Warga Bertaruh Nyawa di Tengah Asap Berbahaya

28 Oktober 2026, 14:52
Dampak Kabut Asap, Kasus ISPA di Balikpapan Capai 91 Ribu
Kaltim

Dampak Kabut Asap, Kasus ISPA di Balikpapan Capai 91 Ribu

24 Oktober 2026, 10:10
Titik Panas di Berau Sudah Tembus 700, Terbanyak di Kaltim
Nasional

Karhutla Belum Jadi Bencana Nasional, Menko Polkam: Indonesia Masih Sanggup

20 Oktober 2026, 08:39
Kabut Asap Karhutla Indonesia Sampai Singapura, Ini Daftar 7 Perusahaan yang Disorot NEA
Nasional

Kabut Asap Karhutla Indonesia Sampai Singapura, Ini Daftar 7 Perusahaan yang Disorot NEA

19 Oktober 2026, 15:14

Terpopuler

  • Distribusi MBG di Bontang Libur Saat Lebaran, Kembali Berjalan 31 Maret 2026

    12 Dapur Tutup Sementara, Hampir 28 Ribu Penerima MBG di Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Hujan dan Angin Kencang Robohkan Rumah Warga di Gang Bakau Indah Bontang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.