BONTANG – Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Namun, Badan Kepegawaian, Pelatihan, dan Pendidikan (BKPP) Bontang mengklaim belum mendapat surat resmi terkait petunjuk teknis penerapan PP tersebut.
Kepala BKPP Bontang Artahnan mengatakan pihaknya bahkan tidak mengetahui lebih detail terkait peraturan tersebut. Oleh karenanya, Artahnan belum bisa banyak berkomentar.
Sementara, Kabid Mutasi dan Pengembangan BKPP Bontang juga belum bisa berkomentar banyak. “Belum ada instruksi, belum ada juga sosialisasi. Biasanya Kanreg (Kantor regional) akan memanggil untuk rakor (rapat koordinasi). Tetapi belum ada, makanya belum berani berkomentar banyak,” ujarnya. “Kami hanya tunggu rakor dengan BKN Kantor Regional VIII Banjarmasin,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan PP tentang P3K dibuat untuk kepentingan guru honorer. Usai ditandatangani Presiden, masih ada tahapan yakni dibahas dengan DPR, Menteri Keuangan (Menkeu) serta lembaga atau kementerian terkait.
Mengingat perlunya persiapan keuangan dan lainnya. Namun Syafruddin menyatakan akan segera direalisasikan. Penerbitan PP 49/2018 itupun digadang-gadang sebagai solusi pengangkatan honorer termasuk para guru honorer.
Aturan tersebut juga membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS menjadi ASN dengan P3K. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: