BONTANGPOST.ID – Kekhawatiran pelaku usaha bahwa data Sensus Ekonomi (SE) 2026 akan digunakan sebagai dasar penarikan pajak masih menjadi tantangan di lapangan.
Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Timur memastikan anggapan tersebut tidak benar karena seluruh data responden dilindungi undang-undang dan hanya digunakan untuk kepentingan statistik.
Bahkan, sebagian pelaku usaha mengaku ragu membuka informasi usahanya karena khawatir berdampak pada kewajiban perpajakan.
“Di undang-undangnya sendiri sudah jelas, data statistik itu untuk statistik. Tidak ada tujuan lain selain kepentingan statistik negara. Tidak ada instansi lain yang mengambil data itu untuk kebutuhan seperti pajak,” tegas Mas’ud saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (7/7).
Menurutnya, perlindungan data juga diperkuat melalui sistem keamanan informasi yang telah memenuhi standar ISO 27001. Selama pelaksanaan sensus, BPS juga bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menjaga keamanan data responden.
Selain mengacu pada regulasi nasional, BPS juga menerapkan Fundamental Principles of Official Statistics yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Salah satu prinsipnya adalah menjaga kerahasiaan data responden sekaligus memastikan statistik disusun secara independen dan tidak berpihak.
Dia berharap masyarakat tidak lagi ragu memberikan data saat petugas sensus datang. Menurutnya, keterbukaan responden menjadi salah satu faktor utama dalam menghasilkan data ekonomi yang akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan pemerintah. (KP)


