Jakarta – Pedangdut Ridho Rhoma ditangkap polisi terkait kasus narkoba jenis sabu. Ridho terancam hukuman empat tahun penjara.
Anak dari raja dangdut Rhoma Irama ini dikenakan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk Pasal 112 sendiri diketahui ancaman hukumannya paling cepat 4 tahun penjara, sementara itu ancaman hukuman yang diatur Pasal 127 paling lama adalah 4 tahun, dan pasal 132 ancaman hukuman paling sedikit 20 tahun penjara serta paling berat adalah hukuman seumur hidup hingga pidana mati.
Untuk sementara polisi menetapkan Ridho sebagai pemakai. Sehingga ancaman Ridho hanya berkisar 4 tahun penjara.
“Jadi berdasarkan hasil penyelidikan adalah pengguna sementara sehingga dikenakan pasal tersebut,” ujar Kapolres Metro Jakbar Kombes Royke Langie di Mapolres Jakbar, Jl S Parman, Slipi, Jakbar, Sabtu (25/3/2017).
Royke menerangkan mengapa alasan polisi menerapkan pasal berlapis kepada Ridho. Dia menyebut hal ini karena Ridho saat ini masih dalam proses penyelidikan sehingga berlaku beberapa kemungkinan.
“Karena proses penyidikan, ini masih berproses,” terangnya.
Sementara itu, tersangka lain yang ditangkap bersama Ridho terancam hukuman maksimal 20 tahun. Tersangka berinisial MS itu dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal 62 UU no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu paket narkoba jenis sabu, satu set alat hisap sabu, satu unit mobil, tiga unit handphone, satu buah bong, satu buah tutup botol. (knv/elz)
Sumber: Detik.com
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post