BONTANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang dibawah kepimpinan Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Siarka berhasil menciduk pemuda 32 tahun berinisial RW (32). RW ditangkap di Jalan Selat Malaka RT 21 Kelurahan Tanjung Laut, Kamis (12/10) lalu sekira pukul 23.00 Wita setelah terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 1 gram.
Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka menjelaskan, pengungkapan peredaran gelap narkoba kali ini diketahui berkat informasi dari salah seorang masyarakat yang melaporkan jika ada seorang laki-laki membawa sabu.
Diketahui, RW merupakan warga Jalan RE Martadinata RT 28 Kelurahan Loktuan yang belakangan ini berdomisili di Perum PT IPS Sunergy Kecamatan Sangkulirang.
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan mencari keberadaan pemuda tersebut sesuai alamat yang dimaksud. Rupanya saat dilakukan pencarian, RW saat itu sedang berada di pinggir jalan Selat Malaka. Tanpa basa-basi, polisi yang berjumlah empat orang tersebut langsung melakukan penangkapan dan menggeledahan badan RW.
“Alhasil, petugas mendapati satu bungkus berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat satu gram yang ditemukan di dalam bungkus rokok merk Dunhill yg tersimpan dalam helm. Petugas juga mengamankan satu buah HP merk samsung warna putih, 14 buah plastik klip kecil, dan 1 unit HP merk samsung warna putih,” ungkapnya.
Atas kejadian ini, tersangka berikut Barang Bukti (BB) saat ini diamankan di Polres Bontang guna menjalani Proses Penyidikan dan Pengembangan lebih lanjut. Terhadap tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (bbg)







